Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Rapat Paripurna LKPJ DPRD Siak Diwarnai Kisruh Internal Partai Golkar

Nusaperdana.com, Siak - Ketua DPRD Siak H Azmi menolak usulan DPD II Partai Golkar tentang pergantian susunan Fraksi Golkar. Hal itu terlihat saat sidang Paripurna di Gedung Panglima Ghimbam tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2019 serta Penyampaian satu Ranperda Kabupaten Siak tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Tahun 2020-2040. Senin (13/4/2020).
Bermula dari pertanyaan Indra Gunawan tentang usulan DPD II Partai Golkar Siak dalam melakukan pergantian susunan Fraksi Golkar yang tidak diakomodir ketua DPRD Siak.
Indra Gunawan, ditemui diluar Gedung DPRD mengatakan, DPRD tidak berhak menghalangi Partai Politik dalam melakukan perubahan susunan Fraksi.
Ketua DPRD Siak H. AZMI, SE., mengatakan “saya selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak, surat usulan pengajuan perubahan fraksi Golkar yang di ajukan oleh saudara Indra Gunawan sebagai angota Dewan Siak saat sidang paripurna melalui vidio coference dengan Bupati Alfedri, sangat memalukan.”
Saat rapat paripurna tersebut anggota fraksi Golkar Indra Gunawan mengajukan interupsi. Waktu sidang paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2019.
"Saya persilakan interupsi Indra Gunawan dan saya dengarkan apa yang ia usulkan saat sidang bahkan sampai ia membacakan usulan itu, namun aneh dan sangat memalukan apa yang dilakukan saudara Indra Gunawan," kata Azmi
Selanjut Azmi menyebutkan, seharusnya sekelas Indra Gunawan yang notabane pernah menjadi pimpinan Ketua DPRD Siak kala itu, tentu lah memahami mikanisme surat permohonan pengajuan usulan perubahan fraksi, Ad/Art partai Golkar.
"Kop surat yang dibuat dan ditanda tangani Indra Gunawan tak sesuai Ad/Art partai Golkar, kop surat tidak memiliki tanggal, bulan dan tahun, tidak memiliki tanda kode, dan lain nya," sebut Azmi.
Lanjut Azmi, perlu diketahui bahwa putusan mahkamah Partai Golkar hingga saat ini belum ingkrah.
"Artinya Golkar Siak masih Ketua Juni Ardianto Rahman dan Sekretaris Saya," Ujar Azmi. (Doni)
Berita Lainnya
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Bupati Inhil Dukung Kafilah pada Malam Pembukaan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa