Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Rapat Paripurna LKPJ DPRD Siak Diwarnai Kisruh Internal Partai Golkar

Nusaperdana.com, Siak - Ketua DPRD Siak H Azmi menolak usulan DPD II Partai Golkar tentang pergantian susunan Fraksi Golkar. Hal itu terlihat saat sidang Paripurna di Gedung Panglima Ghimbam tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2019 serta Penyampaian satu Ranperda Kabupaten Siak tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Tahun 2020-2040. Senin (13/4/2020).
Bermula dari pertanyaan Indra Gunawan tentang usulan DPD II Partai Golkar Siak dalam melakukan pergantian susunan Fraksi Golkar yang tidak diakomodir ketua DPRD Siak.
Indra Gunawan, ditemui diluar Gedung DPRD mengatakan, DPRD tidak berhak menghalangi Partai Politik dalam melakukan perubahan susunan Fraksi.
Ketua DPRD Siak H. AZMI, SE., mengatakan “saya selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak, surat usulan pengajuan perubahan fraksi Golkar yang di ajukan oleh saudara Indra Gunawan sebagai angota Dewan Siak saat sidang paripurna melalui vidio coference dengan Bupati Alfedri, sangat memalukan.”
Saat rapat paripurna tersebut anggota fraksi Golkar Indra Gunawan mengajukan interupsi. Waktu sidang paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2019.
"Saya persilakan interupsi Indra Gunawan dan saya dengarkan apa yang ia usulkan saat sidang bahkan sampai ia membacakan usulan itu, namun aneh dan sangat memalukan apa yang dilakukan saudara Indra Gunawan," kata Azmi
Selanjut Azmi menyebutkan, seharusnya sekelas Indra Gunawan yang notabane pernah menjadi pimpinan Ketua DPRD Siak kala itu, tentu lah memahami mikanisme surat permohonan pengajuan usulan perubahan fraksi, Ad/Art partai Golkar.
"Kop surat yang dibuat dan ditanda tangani Indra Gunawan tak sesuai Ad/Art partai Golkar, kop surat tidak memiliki tanggal, bulan dan tahun, tidak memiliki tanda kode, dan lain nya," sebut Azmi.
Lanjut Azmi, perlu diketahui bahwa putusan mahkamah Partai Golkar hingga saat ini belum ingkrah.
"Artinya Golkar Siak masih Ketua Juni Ardianto Rahman dan Sekretaris Saya," Ujar Azmi. (Doni)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru