Ratusan Kotak Rokok Ilegal Diamankan Polisi Dari Sebuah Kapal Motor di Perairan Pulau Kijang
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang melakukan penangkapan terhadap rokok ilegal, Minggu (22/12/2019) di pinggir sungai Parit 3 Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sekitar 319 kotak rokok ilegal berhasil diamankan dari sebuah kapal motor yang mengangkut rokok tanpa cukai tersebut.
Ratusan kotak rokok ilegal milik SRP, yang diketahui sebagai warga Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang dibantu personel Polsek Reteh sekira pukul 18.30 WIB.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Paur Humas Polres Inhil, Iptu Warno, penangkapan berawal saat pihak Polsek Keritang melaksanakan patroli di wilayah perairan Sungai Batang Gansal.
"Patroli dilaksanakan atas arahan lisan Kapolres kepada Kanit Reskrim Polsek Keritang, Ipda Delni Atma Saputra. sekira pukul 17.00 WIB Personil Unit Reskrim Polsek Keritang melihat sebuah Kapal Motor yang dicurigai sehingga Tim mendekati Kapal tersebut dan melakukan pengecekan," ungkap Iptu Warno.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap kapal motor, dikatakan Iptu Warno, diduga kapal tersebut mengangkut rokok ilegal yang berasal dari Batam. Setelah mengamankan kapal bermuatan diduga rokok itu, Kanit Reskrim Polsek Keritang, Ipda Delni Atma Saputra menghubungi Kapolsek Reteh, Iptu Muhammad Rafi guna meminta bantuan personel.
"Kemudian, kapal bermuatan barang berupa rokok ilegal tersebut diamankan di dermaga Markas Unit Pol Air Polda Riau yang melibatkan 6 personil Pengamanan yang terdiri dari 5 personel Polsek Reteh dan 1 personel Pol Air Polres Inhil. Sedangkan, terhadap pemilik Kapal dilakukan interogasi," jelas Iptu Warno.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada Senin, 23 Desember 2019 sekira pukul 07.30 WIB, Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing dan Kasat Pol Air Polres Inhil, AKP Awaluddin Munthe telah melakukan pemeriksaan terhadap barang hasil tangkapan berupa rokok ilegal tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 08.15 WIB, kegiatan pemeriksaan selesai dilaksanakan. Lantas, Kapolres Inhil bersama rombongan beserta barang bukti berupa rokok ilegal dan kapal motor dibawa ke Tembilahan guna proses hukum lebih lanjut.
Berita Lainnya
Ditutup Wabup Asahan, BRI A Kisaran Juara Futsal Turnamen Open 2022 Piala Ketua BMI
Lawan Covid-19, BNI Serahkan APD 10 Stel Baju dan Topi untuk Tenaga Medis RSUD Bangkinang
PPKM Darurat, Polres Inhil Gandeng BRI Tembilahan dan Putra Sindo Grup Laksanakan Bansos di Jumat Barokah
Satgas Covid-19 Inhil Imbau Masyarakat Gunakan Masker Secara Baik dan Benar
Komitmen Dukung Pemerintah, PHR Bantu Penurunan Angka Stunting di Riau
Menyedihkan, Ramadhan Pergi, Ketaatan Pun Berakhir
Pelaksanaan Pelantikan Kades Terpilih di Kuansing Menuai Kritikan Kekecewaan
DeAr: Minimnya Penyediaan PDAM di Wilayah Pantura Ini PR Buat Umi-Ardie