RDP Mangkir, Komisi I DPRD Kampar Minta PTPN V Legowo
Nusaperdana.com, Kampar, BANGKINANG- Komisi I DPRD Kampar adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembelanjaan lahan PTPN V dengan masyarakat Desa Senama Nenek dan pembelanjaan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting Datuk Pandak di Bangkinang, Senin (18/3/2024).
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Zulfan Azmi mengatakan bahwa agenda ini merupakan rapat lanjutan, dimana RDP ini diadakan dengan mendengarkan keterangan PTPN V terkait bukti serah terima lahan seluas 2800 hektar kepada masyarakat.
Namun pihak Perusahaan berhalangan hadir yang hanya disampaikan melalui pesan Whatsapp pagi ini, ujar Zulfan.
Ia mengatakan pihak PTPN V sedang melakukan rapat dengan Kementerian BUMN di Pekanbaru. “Kami menduga PTPN V juga sedang membahas isu ini secara internal,” ujarnya.
Kecuali PTPN V, Komisi I tetap melanjutkan RDP bersama dengan perwakilan persukuan Piliang Ganting serta Anggota Komisi I.
Zulfan menilai Perusahaan plat merah tersebut sudah tidak berhak lagi menguasai lahan seluas tersebut secara sepihak. Sebab putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Sengketa ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan amar putusan perkara perdata nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014.
“PTPNV harus legowo menyerahkan lahan tersebut, mengingat keputusan sudah final dan mengukat serta pengadilan juga sudah menyuruh untuk mengeksekusi lahan tersebut,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I, Juswari Umar Said. Juswari mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan PTPN V ini sudah melanggar aturan.
“Saya akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian BUMN, bahwa PTPN V telah semena-mena kepada masyarakat di Kabupaten Kampar. Anehnya perusahaan plat merah malah tidak mematuhi aturan. Lahan yang tidak memiliki izin HGU malah menanami dan bahkan mengaku telah membayar pajak,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila pihak PTPN V tetap mangkir dan bungkam akan masalah ini, gagal akan membawa isu ini pada rapat internal DPRD Kampar.
“Komisi saya akan merekomendasikan permasalahan ini kepada kementerian ATR/BPN RI juga akan membuat surat terbuka kepada Presiden RI jika pihak perusahaan tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan perlindungan lahan ulayat ini,” tukasnya.

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi