RDP Mangkir, Komisi I DPRD Kampar Minta PTPN V Legowo
Nusaperdana.com, Kampar, BANGKINANG- Komisi I DPRD Kampar adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembelanjaan lahan PTPN V dengan masyarakat Desa Senama Nenek dan pembelanjaan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting Datuk Pandak di Bangkinang, Senin (18/3/2024).
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Zulfan Azmi mengatakan bahwa agenda ini merupakan rapat lanjutan, dimana RDP ini diadakan dengan mendengarkan keterangan PTPN V terkait bukti serah terima lahan seluas 2800 hektar kepada masyarakat.
Namun pihak Perusahaan berhalangan hadir yang hanya disampaikan melalui pesan Whatsapp pagi ini, ujar Zulfan.
Ia mengatakan pihak PTPN V sedang melakukan rapat dengan Kementerian BUMN di Pekanbaru. “Kami menduga PTPN V juga sedang membahas isu ini secara internal,” ujarnya.
Kecuali PTPN V, Komisi I tetap melanjutkan RDP bersama dengan perwakilan persukuan Piliang Ganting serta Anggota Komisi I.
Zulfan menilai Perusahaan plat merah tersebut sudah tidak berhak lagi menguasai lahan seluas tersebut secara sepihak. Sebab putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Sengketa ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan amar putusan perkara perdata nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014.
“PTPNV harus legowo menyerahkan lahan tersebut, mengingat keputusan sudah final dan mengukat serta pengadilan juga sudah menyuruh untuk mengeksekusi lahan tersebut,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I, Juswari Umar Said. Juswari mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan PTPN V ini sudah melanggar aturan.
“Saya akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian BUMN, bahwa PTPN V telah semena-mena kepada masyarakat di Kabupaten Kampar. Anehnya perusahaan plat merah malah tidak mematuhi aturan. Lahan yang tidak memiliki izin HGU malah menanami dan bahkan mengaku telah membayar pajak,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila pihak PTPN V tetap mangkir dan bungkam akan masalah ini, gagal akan membawa isu ini pada rapat internal DPRD Kampar.
“Komisi saya akan merekomendasikan permasalahan ini kepada kementerian ATR/BPN RI juga akan membuat surat terbuka kepada Presiden RI jika pihak perusahaan tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan perlindungan lahan ulayat ini,” tukasnya.

Berita Lainnya
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar