Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
RDP Mangkir, Komisi I DPRD Kampar Minta PTPN V Legowo

Nusaperdana.com, Kampar, BANGKINANG- Komisi I DPRD Kampar adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembelanjaan lahan PTPN V dengan masyarakat Desa Senama Nenek dan pembelanjaan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting Datuk Pandak di Bangkinang, Senin (18/3/2024).
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Zulfan Azmi mengatakan bahwa agenda ini merupakan rapat lanjutan, dimana RDP ini diadakan dengan mendengarkan keterangan PTPN V terkait bukti serah terima lahan seluas 2800 hektar kepada masyarakat.
Namun pihak Perusahaan berhalangan hadir yang hanya disampaikan melalui pesan Whatsapp pagi ini, ujar Zulfan.
Ia mengatakan pihak PTPN V sedang melakukan rapat dengan Kementerian BUMN di Pekanbaru. “Kami menduga PTPN V juga sedang membahas isu ini secara internal,” ujarnya.
Kecuali PTPN V, Komisi I tetap melanjutkan RDP bersama dengan perwakilan persukuan Piliang Ganting serta Anggota Komisi I.
Zulfan menilai Perusahaan plat merah tersebut sudah tidak berhak lagi menguasai lahan seluas tersebut secara sepihak. Sebab putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Sengketa ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan amar putusan perkara perdata nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014.
“PTPNV harus legowo menyerahkan lahan tersebut, mengingat keputusan sudah final dan mengukat serta pengadilan juga sudah menyuruh untuk mengeksekusi lahan tersebut,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I, Juswari Umar Said. Juswari mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan PTPN V ini sudah melanggar aturan.
“Saya akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian BUMN, bahwa PTPN V telah semena-mena kepada masyarakat di Kabupaten Kampar. Anehnya perusahaan plat merah malah tidak mematuhi aturan. Lahan yang tidak memiliki izin HGU malah menanami dan bahkan mengaku telah membayar pajak,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila pihak PTPN V tetap mangkir dan bungkam akan masalah ini, gagal akan membawa isu ini pada rapat internal DPRD Kampar.
“Komisi saya akan merekomendasikan permasalahan ini kepada kementerian ATR/BPN RI juga akan membuat surat terbuka kepada Presiden RI jika pihak perusahaan tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan perlindungan lahan ulayat ini,” tukasnya.
Berita Lainnya
Antrean Sepeda Motor Mengular ke Jalan Raya Sampai Oknum Calo Pun Ada Ro-Ro Air Putih Bengkalis.
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening