RDP Mangkir, Komisi I DPRD Kampar Minta PTPN V Legowo
Nusaperdana.com, Kampar, BANGKINANG- Komisi I DPRD Kampar adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembelanjaan lahan PTPN V dengan masyarakat Desa Senama Nenek dan pembelanjaan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting Datuk Pandak di Bangkinang, Senin (18/3/2024).
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Zulfan Azmi mengatakan bahwa agenda ini merupakan rapat lanjutan, dimana RDP ini diadakan dengan mendengarkan keterangan PTPN V terkait bukti serah terima lahan seluas 2800 hektar kepada masyarakat.
Namun pihak Perusahaan berhalangan hadir yang hanya disampaikan melalui pesan Whatsapp pagi ini, ujar Zulfan.
Ia mengatakan pihak PTPN V sedang melakukan rapat dengan Kementerian BUMN di Pekanbaru. “Kami menduga PTPN V juga sedang membahas isu ini secara internal,” ujarnya.
Kecuali PTPN V, Komisi I tetap melanjutkan RDP bersama dengan perwakilan persukuan Piliang Ganting serta Anggota Komisi I.
Zulfan menilai Perusahaan plat merah tersebut sudah tidak berhak lagi menguasai lahan seluas tersebut secara sepihak. Sebab putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Sengketa ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan amar putusan perkara perdata nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014.
“PTPNV harus legowo menyerahkan lahan tersebut, mengingat keputusan sudah final dan mengukat serta pengadilan juga sudah menyuruh untuk mengeksekusi lahan tersebut,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I, Juswari Umar Said. Juswari mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan PTPN V ini sudah melanggar aturan.
“Saya akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian BUMN, bahwa PTPN V telah semena-mena kepada masyarakat di Kabupaten Kampar. Anehnya perusahaan plat merah malah tidak mematuhi aturan. Lahan yang tidak memiliki izin HGU malah menanami dan bahkan mengaku telah membayar pajak,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila pihak PTPN V tetap mangkir dan bungkam akan masalah ini, gagal akan membawa isu ini pada rapat internal DPRD Kampar.
“Komisi saya akan merekomendasikan permasalahan ini kepada kementerian ATR/BPN RI juga akan membuat surat terbuka kepada Presiden RI jika pihak perusahaan tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan perlindungan lahan ulayat ini,” tukasnya.

Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci