Bupati Bengkalis Apresiasi Bagholek Godang Masyarakat Kampar
Pertunangan Sekaligus Hantaran Belanja Putra Bupati Bengkalis
Resah 3 Galian C Ilegal Beroperasi di Desanya, Warga Ganting Damai Nekat Ngadu ke Kapolda Riau
Nusaperdana.com, Salo - Kesal tambang Galian C ilegal leluasa beroperasi di wilayah desanya, warga Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo ini mengadu ke Kapolda Riau, M. Iqbal.
Warga yang enggan namanya disebutkan ini mengaku khawatir bila Galian C ilegal terus dibiarkan beroperasi di desanya. Ia menyebut dampak buruk pada lingkungan sudah di depan mata bila aktivitas haram ini terus dibiarkan tanpa ditindak.
"Nanti bisa-bisa sumur warga mengering. Lingkungan jadi rusak. Sebab ini kan Galian C ilegal. Masa' dibiarkan terus beroperasi," ujarnya.
"Warga resah, sebab pihak pemerintah desa pun tak memberikan izin ataupun rekomendasi apapun, mereka tetap berani beroperasi, maka saya juga nekat ngadu ke Kapolda Riau," ungkap dia.
Ia mengaku melakukan pengaduan ke Kapolda Riau, M Iqbal melalui nomor WhatsApp pribadinya dan langsung ditanggapi.
"Alhamdulillah Pak Kapolda langsung merespon, beliau janji akan turunkan tim dalam rangka lidik," ucapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, keberadaan Galian C ilegal di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo saat ini membuat masyarakat resah. Mereka khawatir Galian C ilegal ini akan menimbulkan dampak buruk pada lingkungan.
"Saat ini ada tiga lokasi Galian C ilegal di desa kami. Kami khawatir, jika ini terus dibiarkan nanti lingkungan di desa kami ini jadi rusak. Sebab mereka itu ilegal," sebut seorang warga pada wartawan, Kamis (20/4/2023).
Ia pun mengungkapkan, pihak desa tak pernah memberi izin ataupun rekomendasi untuk operasional Galian C ilegal ini.
"Di Dusun Suka Maju, Jalan Bonca Labi ada 3 Galian C di situ. Kalau begini bisa hancur kampung kami," sambung dia.
Kami kemudian mencoba meminta konfirmasi pada Kepala Desa, Hermunis soal keberadaan Galian C ilegal ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari kepala desa.
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161 undang-undang ini juga dinyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, Pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Berita Lainnya
Bupati Inhil Pimpin Apel Ikrar Pernyataan Sikap ASN Kesiapsiagaan Hadapi Pemilu 2019
Kapolsek dan Porkopimcam Ujungbatu Gelar Operasi Pasar Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok
Kadis Kominfo Kepri Paparkan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR!
Kapolres Kampar Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan di Bulan Suci Ramadhan
Tim Saber Pungli Polres Torut Lakukan Sosialisasi Tentang Pelaksanaan Perpres Saber Pungli
Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Ops Lilin Seligi 2020
Batalkan Rapat Paripurna Secara Sepihak, Ketua DPRD Pekanbaru Dipertanyakan
Pemkab Rohul Respon Baik Rekomendasi DPRD Terkait Pengukuran Ulang Lahan Sengketa