Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan 188,56 Gram Shabu Tangkapan
Nusaperdana.com, Kampar - Satresnarkoba Polres Kampar musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 188,56 gram, pemusnahan ini dilaksanakan pada Senin pagi (07/06/2021) di ruang Kasat Narkoba Polres Kampar.
Kegiatan ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH dan dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Andy Graha SH, MH, serta Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Salman Alfarisi SH.
Juga hadir Kasat Tahti Polres Kampar IPDA Alreflus, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH, MH serta tersangka AR selaku pemilik narkotika yang akan dimusnahkan ini.
Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini diawali pembacaan kronologi perkara oleh Kasat Narkoba, terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan. Disampaikan bahwa narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari tersangka AR yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada hari Senin (24/05/2021) di wilayah Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hilir.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 188,56 gram, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan kemudian dibuang ke tanah.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para saksi yang hadir termasuk tersangka AR selaku pemilik narkotika tersebut.
Acara Pemusnahan Barang Bukti narkotika ini berakhir pada pukul 11.00 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar.(Redaksi)
Berita Lainnya
Bea Cukai Tembilahan Sita 16 Juta Batang Rokok Ilegal
Jumat Barokah, Koramil 04/Mandau Berbagi Sembako
Tiga Pembobol Rumah di Dumai Berhasil Diamankan
Kegiatan Pos Pam Rantelemo dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19
Dul Musrid Ucapkan Selamat Untuk PJ Gubernur Aceh
KASAD Jendral TNI Dudung : Pernyataan Effendi Simbolon Tidak Mewakili Anggota Dewan
Unit Identifikasi Bersama Piket Fungsi Datangi TKP Kebakaran di Lembang Lea, Kerugian Ditaksir Rp 2 Miliar
Program Bangga Kencana BKKBN Riau Bersama TMMD Ke 113 di Kecamatan Pinggir