Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Wilayah XIII Koto Kampar
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di wilayah Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar pada Selasa siang (15/06/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AN (38) warga Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,61 gram, 1 unit timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (15/06/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar.
Dari hasil penyelidikan ini, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AN warga Desa Koto Tuo, kemudian didampungi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Ratusan Kendaraan Diduga Hasil Tindak Fidusia Disita Polisi
Kesbangpol Bengkalis Gelar Penyuluhan P4GN Tahun 2021 di Kecamatan Mandau
Jelang Natal, Antispasi Pelanggaran Prokes, Tim Gabungan Tingkatkan Opearsi Yustisi
PT Inti Kamparindo Sejahtera Tanam Sawit Dibibir Sungai, Melanggar PP nomor 38 tahun 2011.
Awal Tahun 2023, PHR Temukan Cadangan Minyak Ribuan Barel
Tambang Pasir Beroperasi di DAS Desa Terantang, Kades. Tak Ada Izin Desa dan Tak Ada Setoran.
Kapolres Kampar Silaturahmi dengan Upika dan Tokoh Masyarakat Tapung Hulu
Aksi Bebaskan Kamarek Belum Temukan Titik Terang