Riau Ditetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Kampar Masih Posisi Delapan Jumlah Hotspot
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Drs Syamsuar,M.Si didampingi Wakil Gubernur Riau Brigjen (purn) TNI Edi Natar Nasution beserta Forkopimda Provinsi Riau, telah menetapkan Provinsi Riau saat ini berstatus Siaga Darurat Bencana Karhutla tahun 2020.
Dimana status tersebut ditetapkan oleh Gubernur Riau dalam pidatonya pada Rapat Koordinasi Penetapan Status Siaga Darurat Bencana, Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau tahun 2020 di Balai Serindit Kediaman Gubernur Pekanbaru, selasa malam (11/2).
Syamsuar menyampaikan bahwa saat ini dari 12 Kabupaten Kota di Provinsi Riau, sebanyak satu Kota dan dua Kabupaten telah terlebih dahulu ditetapkan berstatus siaga darurat karhutla antara lain Kota Dumai, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.
Sementara kabupaten/kota lainnya yang belum ditetapkan status siaga darurat, bukan berarti kabupaten/kota lainnya tersebut tidak memiliki hostpot atau terjadi karhutla. Untuk itu diharapkan kepadabseluruh kab./kota untuk menjaga atau mengantisipasi terjadinya karhutla.
Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH yang turut hadir langsung pada malam tersebut menyampaikan, bahwa kampar sendiri allhamdulillah saat ini belum berstatus siaga darurat bencana. Akan tetapi antisipasi siaga harus kita jaga.
Dimana kampar sendiri saat ini masih posisi delapan dari 12 kabupaten/kota se-riau dalam jumlah hostpot atau lahan yang terbakar. Adapaun untuk peringkat pertama tertinggi hostpot atau kebakaran lahan dan hutan adalah kabupaten Siak dengan jumlah 98,47 ha sementara kampar masih posisi delapan dengan jumlah hostpot atau lahan terbakar 2,5 ha.
Walaupun demikian, Bupati Kampar berharap khususnya kepada seluruh masyarakat kampar untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan sekecil apapun. Ini adalah harapan kita semua agar nantinyabtidak terjadi lagi bencana kabutbadap khususnya di kabupaten kampar. (Dani)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo