Sahat Maruli Siregar : Veron dan Ram Sawit Berbuat Curang Bisa di Pidana 4 Tahun

Sahat Maruli Siregar : Veron dan Ram Sawit Berbuat Curang Bisa di Pidana 4 Tahun

Nusaperdana.com, Kampar -  Veron dan Ram sawit di daerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau, menjamur dan seiring sudah banyaknya masyarakat Kampar menjadi petani sawit. Tapi sayangnya veron dan ram sawit banyak ditemukan tidak taat aturan di wilayah Kabupaten Kampar khusunya di  kecamatan Tapung Desa Indra sakti dan lainnya, dan lebih parahnya pemilik veron dan ram enggan ditera ulang timbangannya.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang praktisi hukum Kampar Sahat Maruli Siregar, SH, MH melalui telepon genggam kepada  wartawan, Minggu siang 19 February 2023.

"Bahwa setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan,  karna itu merupakan perbuatan melawan hukum," terangnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, apa lagi pelaku usaha seperti timbangan veron dan ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 Undang -  Undang (UU) nomor  8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

"Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor  8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,  bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan veron/ram  sawit yang tidak akurat," kata nya.

Kata Sahat Maruli Siregar, begitu juga dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila pelaku usaha   terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan curang dengan timbangan yang tidak akurat di ancam pidana  4 tahun," pungkasnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar