Sahat Maruli Siregar : Veron dan Ram Sawit Berbuat Curang Bisa di Pidana 4 Tahun
Nusaperdana.com, Kampar - Veron dan Ram sawit di daerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau, menjamur dan seiring sudah banyaknya masyarakat Kampar menjadi petani sawit. Tapi sayangnya veron dan ram sawit banyak ditemukan tidak taat aturan di wilayah Kabupaten Kampar khusunya di kecamatan Tapung Desa Indra sakti dan lainnya, dan lebih parahnya pemilik veron dan ram enggan ditera ulang timbangannya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang praktisi hukum Kampar Sahat Maruli Siregar, SH, MH melalui telepon genggam kepada wartawan, Minggu siang 19 February 2023.
"Bahwa setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan, karna itu merupakan perbuatan melawan hukum," terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, apa lagi pelaku usaha seperti timbangan veron dan ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 Undang - Undang (UU) nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
"Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan veron/ram sawit yang tidak akurat," kata nya.
Kata Sahat Maruli Siregar, begitu juga dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila pelaku usaha terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan curang dengan timbangan yang tidak akurat di ancam pidana 4 tahun," pungkasnya.

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak