Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Sanksi bagi PNS Positif Narkoba Dikonsultasikan ke Biro Hukum

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Untuk dapat menjatuhkan sanksi apa yang tepat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang terbukti mengkonsumsi narkoba saat tes urine beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, selain satu pejabat yang telah diberi sanksi berupa pencopotan jabatan.
Masih ada lagi PNS yang positif narkoba namun hingga saat ini belum diberi sanksi, pasalnya untuk memberi sanksi kepada PNS harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kalau yang pejabat, sanksinya jelas yakni langsung dicopot dari jabatannya. Kalau PNS yang hanya staf, kami perlu melihat aturan terlebih dahulu," kata Ikhwan.
Pasalnya, demikian Ikhwan, dari hasil assessment yang dilakukan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, PNS yang positif narkoba tersebut ada yang terbukti mengkonsumsi tiga jenis narkoba yakni sabu-sabu, ekstasi dan ganja.
"Ada yang positif konsumsi narkoba sampai tiga jenis, ada yang dua jenis dan ada juga yang hanya satu jenis. Untuk itu, dalam menjatuhkan sanksinya kami harus berkoordinasi dengan Biro Hukum," ujarnya.
Sedangkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) yang juga positif narkoba, maka dari hasil rapat BKD dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat langsung dilakukan pemecatan oleh kepala OPD nya masing-masing.
"Kalau THL bisa langsung dipecat, kalau PNS kan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena ada tiga jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang hingga berat," sebutnya.
Sedangkan untuk pejabat yang telah dicopot dari jabatannya akibat positif menggunakan narkoba saat ini menjalani rehabilitasi di BNNP Riau.
Rehabilitasi dilakukan hingga oknum PNS tersebut terbebas dari pengaruh narkoba.
"Karena dari hasil assessment hanya pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa lepas dari ketergantungan pada narkoba," katanya.
Berita Lainnya
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Bupati Inhil Dukung Kafilah pada Malam Pembukaan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa