Sanksi bagi PNS Positif Narkoba Dikonsultasikan ke Biro Hukum

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Untuk dapat menjatuhkan sanksi apa yang tepat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang terbukti mengkonsumsi narkoba saat tes urine beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, selain satu pejabat yang telah diberi sanksi berupa pencopotan jabatan.
Masih ada lagi PNS yang positif narkoba namun hingga saat ini belum diberi sanksi, pasalnya untuk memberi sanksi kepada PNS harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kalau yang pejabat, sanksinya jelas yakni langsung dicopot dari jabatannya. Kalau PNS yang hanya staf, kami perlu melihat aturan terlebih dahulu," kata Ikhwan.
Pasalnya, demikian Ikhwan, dari hasil assessment yang dilakukan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, PNS yang positif narkoba tersebut ada yang terbukti mengkonsumsi tiga jenis narkoba yakni sabu-sabu, ekstasi dan ganja.
"Ada yang positif konsumsi narkoba sampai tiga jenis, ada yang dua jenis dan ada juga yang hanya satu jenis. Untuk itu, dalam menjatuhkan sanksinya kami harus berkoordinasi dengan Biro Hukum," ujarnya.
Sedangkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) yang juga positif narkoba, maka dari hasil rapat BKD dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat langsung dilakukan pemecatan oleh kepala OPD nya masing-masing.
"Kalau THL bisa langsung dipecat, kalau PNS kan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena ada tiga jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang hingga berat," sebutnya.
Sedangkan untuk pejabat yang telah dicopot dari jabatannya akibat positif menggunakan narkoba saat ini menjalani rehabilitasi di BNNP Riau.
Rehabilitasi dilakukan hingga oknum PNS tersebut terbebas dari pengaruh narkoba.
"Karena dari hasil assessment hanya pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa lepas dari ketergantungan pada narkoba," katanya.
Berita Lainnya
Aplikasi Lancang Kuning Nusantara Diresmikan Langsung oleh Panglima TNI dan Kapolri
MDTA AR-Raudhah Kayangan Duri Wisuda Tahfizh Ke IV dan khatam Qur'an Ke XXII
Wakil Bupati Tegal Dilantik Menjadi Ketua IPSI
Abdul Wahid : Kebijakan Pemerintah Tidak Boleh Memiskinkan Rakyat
Dugaan Ada Kecurangan Oleh Panitia MTQ Kecamatan Gaung
Mantan Istri Sule Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Polisi di Kampar ringkus pelaku bongkar rumah. Korban alami kerugian 721 Juta
Peringatan HBA Ke 62, Bupati Beri Surprise Ke Pimpinan dan Jajaran Kejari Bengkalis