Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau
Kampar – Pemerhati kebijakan publik Sanusi mendesak DPRD Provinsi Riau, DPRD Kabupaten Kampar, serta aparat penegak hukum untuk ikut mengawasi proses penagihan denda administratif terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Riau. Desakan ini disampaikan menyusul besarnya nilai denda sektor sawit yang mencapai triliunan rupiah.
Sanusi merujuk data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencatat total denda administratif sektor perkebunan sawit secara nasional mencapai sekitar Rp9,4 triliun. Riau disebut sebagai salah satu daerah dengan kontribusi nilai denda yang besar karena luasnya areal perkebunan sawit.
“Ini bukan angka kecil. Karena itu DPRD dan aparat penegak hukum di Riau harus ikut mengawal. Jangan sampai penagihan denda berhenti di level administrasi saja,” kata Sanusi di Kampar, Jumat (16/1/2026).
Ia menyebut, sejumlah grup usaha besar telah tercatat membayar atau menyelesaikan kewajiban denda kepada negara. Di antaranya Salim Group melalui PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang berkantor pusat di Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76–78, Jakarta Selatan, dengan nilai denda sekitar Rp2,3 triliun.
Kemudian PT Sampoerna Agro Tbk, berkantor di Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45, Jakarta, dengan nilai denda sekitar Rp965 miliar, serta PT Astra Agro Lestari Tbk yang beralamat di Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, dengan nilai denda sekitar Rp571 miliar.
Selain itu, Best Agro Group tercatat dengan denda sekitar Rp645 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sekitar Rp116 miliar, dan Surya Dumai Group yang berbasis operasional di Riau sekitar Rp93 miliar.
Namun, Sanusi menegaskan masih terdapat perusahaan perkebunan sawit di Riau yang belum melunasi kewajiban denda atau mengajukan keberatan atas sanksi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius DPRD dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, agar negara tidak dirugikan.
“Kalau ada perusahaan yang tidak patuh, DPRD bisa menggunakan fungsi pengawasan, sementara aparat hukum harus memastikan tidak ada pembiaran. Negara jangan kalah oleh korporasi,” ujarnya.
Sanusi menilai keterlibatan aktif DPRD dan aparat penegak hukum akan memberi efek jera serta memastikan penertiban kawasan hutan benar-benar berjalan.
“Riau ini daerah penghasil sawit, tapi juga daerah yang paling terdampak kerusakan lingkungan. Maka pengawasan harus ketat dan terbuka, supaya hasil penegakan hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.

Berita Lainnya
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi
KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau