Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Narkoba, Kami Lindungi
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau
Kampar – Pemerhati kebijakan publik Sanusi mendesak DPRD Provinsi Riau, DPRD Kabupaten Kampar, serta aparat penegak hukum untuk ikut mengawasi proses penagihan denda administratif terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Riau. Desakan ini disampaikan menyusul besarnya nilai denda sektor sawit yang mencapai triliunan rupiah.
Sanusi merujuk data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencatat total denda administratif sektor perkebunan sawit secara nasional mencapai sekitar Rp9,4 triliun. Riau disebut sebagai salah satu daerah dengan kontribusi nilai denda yang besar karena luasnya areal perkebunan sawit.
“Ini bukan angka kecil. Karena itu DPRD dan aparat penegak hukum di Riau harus ikut mengawal. Jangan sampai penagihan denda berhenti di level administrasi saja,” kata Sanusi di Kampar, Jumat (16/1/2026).
Ia menyebut, sejumlah grup usaha besar telah tercatat membayar atau menyelesaikan kewajiban denda kepada negara. Di antaranya Salim Group melalui PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang berkantor pusat di Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76–78, Jakarta Selatan, dengan nilai denda sekitar Rp2,3 triliun.
Kemudian PT Sampoerna Agro Tbk, berkantor di Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45, Jakarta, dengan nilai denda sekitar Rp965 miliar, serta PT Astra Agro Lestari Tbk yang beralamat di Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, dengan nilai denda sekitar Rp571 miliar.
Selain itu, Best Agro Group tercatat dengan denda sekitar Rp645 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sekitar Rp116 miliar, dan Surya Dumai Group yang berbasis operasional di Riau sekitar Rp93 miliar.
Namun, Sanusi menegaskan masih terdapat perusahaan perkebunan sawit di Riau yang belum melunasi kewajiban denda atau mengajukan keberatan atas sanksi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius DPRD dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, agar negara tidak dirugikan.
“Kalau ada perusahaan yang tidak patuh, DPRD bisa menggunakan fungsi pengawasan, sementara aparat hukum harus memastikan tidak ada pembiaran. Negara jangan kalah oleh korporasi,” ujarnya.
Sanusi menilai keterlibatan aktif DPRD dan aparat penegak hukum akan memberi efek jera serta memastikan penertiban kawasan hutan benar-benar berjalan.
“Riau ini daerah penghasil sawit, tapi juga daerah yang paling terdampak kerusakan lingkungan. Maka pengawasan harus ketat dan terbuka, supaya hasil penegakan hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.

Berita Lainnya
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan