Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Narkoba, Kami Lindungi
Sanusi Dukung KPK: Sumpah Gubri Wahid Harus Diuji di Pengadilan, Bukan Opini Publik
Nusaperdana.com, Kampar – Aktivis sipil Sanusi menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara yang menyeret Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid.
Namun ia mengingatkan, sumpah atas nama Allah yang disampaikan Gubri Wahid harus diuji secara hukum di ruang pengadilan, bukan dibiarkan menjadi alat pembentukan opini publik.
Menurut Sanusi, KPK berada di jalur yang benar sebagai institusi penegak hukum. Meski demikian, proses hukum harus segera dibawa ke tahap pengujian terbuka agar tidak menimbulkan tafsir politis yang merugikan semua pihak.
“Saya mendukung KPK sepenuhnya. Justru karena itu, perkara ini harus segera diuji di pengadilan atau praperadilan. Sumpah bukan alat pembuktian pidana, yang menentukan adalah fakta dan alat bukti,” kata Sanusi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026)
Sanusi menilai, penegakan hukum tidak boleh bergeser menjadi panggung moral atau simbolik. Dalam negara hukum, sumpah keagamaan tidak dapat menggugurkan proses pidana, namun juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang balik KPK dengan narasi kriminalisasi.
“Kalau KPK punya alat bukti yang kuat, lanjutkan. Limpahkan ke pengadilan. Itu cara paling bersih untuk menjawab semua tudingan dan spekulasi,” ujarnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan bentuk tekanan politik. Menurutnya, KPK justru harus dijaga agar tidak dilemahkan oleh framing seolah-olah lembaga antirasuah ragu atau tertekan.
“Yang berbahaya bukan KPK menahan, tapi jika penegakan hukum dipelintir menjadi isu politik. Kita harus berdiri di belakang KPK, sambil tetap mendorong transparansi dan kepastian hukum,” tegas Sanusi.
Kasus yang melibatkan kepala daerah aktif seperti Gubri Wahid, lanjut Sanusi, memang rawan ditarik ke kepentingan politik. Karena itu, satu-satunya jalan untuk menjaga marwah hukum adalah membuka proses pembuktian secara terang di hadapan hakim.
“KPK jangan takut diuji, dan publik jangan menggiring opini seolah sumpah bisa menggantikan proses hukum. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan perasaan,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan