H Dani M Nursalam Daftar Penjaringan Cakada PDIP Inhil
Pj Bupati Inhil Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII
Sat Lantas Polres Toraja Utara Tindak Tegas Kendaraan yang Memasang Lampu Rotator
Nusaperdana.com, Torut - Sat Lantas Polres Toraja Utara memberikan penindakan tegas terhadap kendaraan yang masih terlihat memasang lampu rotator. Selain itu tindakan juga diberikan terhadap kendaraan yang menggunakan sirine. Penindakan dilakukan karena penggunaan lampu rotator dan sirine itu tidak sesuai peruntukannya.
Terlihat pada gambar, Personil Sat Lantas yang dipimpin oleh AKP Semuel To'longan, SH.MH sedang mencopot lampu rotator yang juga dilengkapi dengan sirine atas sebuah mobil merk Suzuki Vitara yang melintas di depan Pos Lantas Rantepao. jumat (10/07/2020) sore.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Semuel To'longan menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan penindakan atas mobil yang masih dilengkapi dengan lampu rotator dan sirine tentunya yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
“Lampu rotator dan sirine yang terpasang kami copot dan dilakukan penyitaan,” katanya.
Menurut Kasat Lantas, penggunaan rotator telah diatur dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2009. Untuk lampu biru digunakan untuk kendaraan milik Polri, rotator berwarna merah untuk ambulance, pemadam kebakaran dan kendaraan TNI sementara untuk rotator berwarna kuning digunakan oleh angkutan khusus dan patroli jalan tol.
Sementara itu Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, S.IK.,M.H menghimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara. Terkait penggunaan rotator, masyarakat harus lebih paham lagi terkait penggunaannya.
"Penggunaannya sebagai tanda atau peringatan bahwa ada kendaraan skala prioritas seperti ambulance, pemadam kebakaran, petugas kepolisian yang sedang bertugas agar pengguna jalan memberikan ruang. Bisa dibayangkan kalau ambulance lewat bawa pasien atau pemadam kebakaran tidak diberikan jalanan, akhirnya terlambat tiba di lokasi,” jelas Kapolres.
“Di luar kendaraan yang telah diatur dalam undang undang, tidak boleh menggunakan. Itu harus dipahami. Kalau masih ada yang nekat menggunakan akan kami tindak, rotatornya kami tindak,” tegas Kapolres. (caverius adi)
(HUMAS POLRES TORAJA UTARA)
Berita Lainnya
Dugaan Uang TC dan Saku Dipotong Pelatih, Atlit Petanque Bengkalis Akan Tempuh Jalur Hukum
Kejutan di HUT ke-43 Dandim 0713/Brebes
Curi Plat Test Tank Milik PT. Chevron, 2 Warga Pantai Cermin ini Diamankan Polsek Tapung
Cegahan Covid 19, RSUD Mandau Sediakan Wastafel di Tempat Umum
Bengkalis Bersholawat dan Do'a Untuk Negeri
Pj Walikota Pekanbaru Pimpin Upacara dan Pelepasan Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya
FPGM Bengkalis Beri Bantuan Puding Tenaga Medis RSUD Mandau
Cegah Penyebaran Covid-19, Propam Polres Toraja Utara Periksa Suhu Tubuh Personil