Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Sat Lantas Polres Toraja Utara Tindak Tegas Kendaraan yang Memasang Lampu Rotator
Nusaperdana.com, Torut - Sat Lantas Polres Toraja Utara memberikan penindakan tegas terhadap kendaraan yang masih terlihat memasang lampu rotator. Selain itu tindakan juga diberikan terhadap kendaraan yang menggunakan sirine. Penindakan dilakukan karena penggunaan lampu rotator dan sirine itu tidak sesuai peruntukannya.
Terlihat pada gambar, Personil Sat Lantas yang dipimpin oleh AKP Semuel To'longan, SH.MH sedang mencopot lampu rotator yang juga dilengkapi dengan sirine atas sebuah mobil merk Suzuki Vitara yang melintas di depan Pos Lantas Rantepao. jumat (10/07/2020) sore.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Semuel To'longan menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan penindakan atas mobil yang masih dilengkapi dengan lampu rotator dan sirine tentunya yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
“Lampu rotator dan sirine yang terpasang kami copot dan dilakukan penyitaan,” katanya.
Menurut Kasat Lantas, penggunaan rotator telah diatur dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2009. Untuk lampu biru digunakan untuk kendaraan milik Polri, rotator berwarna merah untuk ambulance, pemadam kebakaran dan kendaraan TNI sementara untuk rotator berwarna kuning digunakan oleh angkutan khusus dan patroli jalan tol.
Sementara itu Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, S.IK.,M.H menghimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara. Terkait penggunaan rotator, masyarakat harus lebih paham lagi terkait penggunaannya.
"Penggunaannya sebagai tanda atau peringatan bahwa ada kendaraan skala prioritas seperti ambulance, pemadam kebakaran, petugas kepolisian yang sedang bertugas agar pengguna jalan memberikan ruang. Bisa dibayangkan kalau ambulance lewat bawa pasien atau pemadam kebakaran tidak diberikan jalanan, akhirnya terlambat tiba di lokasi,” jelas Kapolres.
“Di luar kendaraan yang telah diatur dalam undang undang, tidak boleh menggunakan. Itu harus dipahami. Kalau masih ada yang nekat menggunakan akan kami tindak, rotatornya kami tindak,” tegas Kapolres. (caverius adi)
(HUMAS POLRES TORAJA UTARA)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi