Sat Narkoba Polres Bengkalis Ciduk Pengedar Sabu di Tegal Sari Duri

Tersangka RA dan AR

Nusaperdana.com,Bengkalis - Lagi-lagi di penghujung Bulan Januari 2023,.tempatnya pada hari Ahad tanggal 29, Tim Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap diduga pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu di jalan Tegal Sari, Kecamatan Mandau, (Duri-red).

Penangkapan pertama pada pukul 15.00 wib, berawal dari seorang pemakaian berinisial RA alias Robert (42), dan hanya berselang 10 menit pada pukul 15.10 wib, Tim Sat Resnarkoba dipimpin AKP Tony Armando berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar berinisial AR alias Ardi Panjang (45).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya, Sabtu (4/2/23) sore kepada Nusaperdana.com menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban. 

"Berbekal informasi tersebut, Tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi akurat, target berinisial RA alias Robert sedang berada di depan rumahnya langsung di lakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya. 

Dimana saat di lakukan penggeledahan dikatakan AKP Tony, dari tersangka RA alias Robert ditemukan 1 unit Hp android merk oppo warna hitam, selanjutnya tim melakukan pengeledahan kedalam rumahnya ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.51 gram. 

"Saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan dari mana asalnya, tersangka RA alias Robert mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang di dapatkan dari seorang berinisial AR alias Ardi Panjang," ucapnya. 

Selanjutnya dikatakan AKP Tony, masih pada hari yang sama, hanya hitungan menit dari hasil pengembangan, Tim berhasil menangkap tersangka AR alias Ardi Panjang ditepi jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban (Duri-red). 

"Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka RA alias Ardi Panjang dan berhasil ditemukan 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.68 gram di saku baju serta 1 unit Hp android merk oppo warna hitam," ucapnya. 

Sementara ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan dimana didapatkan, tersangka RA alias Ardi Panjang mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang berinisial IJ di Pekanbaru (DPO). 

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar