Sat Narkoba Polres Bengkalis Tangkap 2 Bandar Sabu di SPBU Km 17 Kulim

Foto tersangka YI dan SI

Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Narkoba Polres Bengkalis tangkap 2 orang pria berinisial YD alias Kincit (33) dan SI alias Heri (26) di SPBU Km 17 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kacamatan Bathin Solapan. 

Mereka ditangkap, pada hari Jum'at (08/07) lalu, karena diduga sebagai bandar Narkotika jenis Sabu-sabu, yang saat diamankan bersama barang bukti. 

Penangkapan pertama pada pukul 21.00 wib terhadap tersangka berinisial YD alias Acit bersama barang bukti 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.68 gram dan 1 (satu) unit hp android.

Lalu, sekitar satu jam setelah penangkapan YD, tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap tersangka berinisial SI alias Heri bersama barang bukti 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 29.40 gram, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong dan 1 unit hp android warna hitam.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando lewat press releasenya, Kamis (14/07), menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. 

"Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat (08/07) sekira pukul 21.00 wib, target berhasil ditangkap saat berada di SPBU Km 17 jalan lintas Duri Dumai," jelasnya. 

Dikatakan IPTU Tony, saat diinterogasi dimana disimpan sabu, tersangka menjawab disebuah rumah jalan Losari Desa Air Kulim, selanjutnya tim menuju ke tkp dan mengamankan barang bukti sesuai keterangan di atas. 

"Saat ditanya dimana asal muasal sabu tersebut tersangka mengatakan berasal dari SI alias Heri," terangnya. 

Selanjutnya, ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis ini, pada hari yang sama tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dan mengamankan SI alias Heri di SPBU Km 17 jalan lintas Duri Dumai.

Tim melakukan pengeledahan di temukan barang bukti. Dan dilakukan interogasi dimana disimpan sabu yang lain tersangka menjawab disebuah rumah jalan Simpang Pucak, Desa Boncah Mahang. Lalu tim menuju TKP 2 ditemukan barang bukti lain sesuai keterangan diatas dan Ia mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari berinisial I. 

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," ungkap IPTU Tony. **

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar