Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan 4 Pelaku Penganiayaan
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu mengamankan 4 orang pelaku penganiayaan terhadap korban Abdila Pasyah Batubara (19) dari tempat terpisah, Senin 30/05/2022.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung kepada wartawan, Sabtu 4/6/2022 mengatakan, ke empat pelaku yang diamankan 3 diantaranya berstatus anak yang masih pelajar yakni IN (17), AN (17) dan IN (15). Sedangkan satu tersangka lain yaitu SGP alias Zepa (19).
" Kita telah mengamankan empat tersangka penganiayaan dari tempat terpisah. Tiga diantaranya berstatus anak dan masih pelajar " katanya.
Kasat menambahkan, penganiayaan terjadi pada Minggu 29 Mei 2002 lalu di SPBU Hock Lie, Kecamatan Rantau Selatan. Saat itu, sekira pukul 00.16 Wib, korban dan temannya yang sedang nongkrong di SPBU Hock Lie melihat 2 orang berboncengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna hitam les merah, yang mana orang yang dibonceng membawa satu potong kayu beroti berukuran panjang berhenti di depan korban.
Selanjutnya pria yang membawa kayu beroti turun dari sepeda motor langsung mengejar korban dan temannya.Korban pun berlari bersama temannya menyelamatkan diri. Namun disaat yang sama, beberapa teman pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan membawa benda tajam serta benda tumpul, ikut mengejar korban dan temannya.
Ketika kejar-kejaran, para pelaku yang berjumlah lebih dari 10 orang, berhasil menjatuhkan korban Abdilla Pasyah Batubara dan langsung melakukan pengeroyokan.
" Akibat perbuatan para tersangka korban mengalami luka pada bagian tubuh dan kepalanya" terang Kasat seraya menambahkan bahwa pihaknya sedang memburu tersangka lainnya.
Para tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP ayat (2) subsider pasal 361 ayat (2) KUHP Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.(IS)

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek