Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan 4 Pelaku Penganiayaan

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu mengamankan 4 orang pelaku penganiayaan terhadap korban Abdila Pasyah Batubara (19) dari tempat terpisah, Senin 30/05/2022.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung kepada wartawan, Sabtu 4/6/2022 mengatakan, ke empat pelaku yang diamankan 3 diantaranya berstatus anak yang masih pelajar yakni IN (17), AN (17) dan IN (15). Sedangkan satu tersangka lain yaitu SGP alias Zepa (19).
" Kita telah mengamankan empat tersangka penganiayaan dari tempat terpisah. Tiga diantaranya berstatus anak dan masih pelajar " katanya.
Kasat menambahkan, penganiayaan terjadi pada Minggu 29 Mei 2002 lalu di SPBU Hock Lie, Kecamatan Rantau Selatan. Saat itu, sekira pukul 00.16 Wib, korban dan temannya yang sedang nongkrong di SPBU Hock Lie melihat 2 orang berboncengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna hitam les merah, yang mana orang yang dibonceng membawa satu potong kayu beroti berukuran panjang berhenti di depan korban.
Selanjutnya pria yang membawa kayu beroti turun dari sepeda motor langsung mengejar korban dan temannya.Korban pun berlari bersama temannya menyelamatkan diri. Namun disaat yang sama, beberapa teman pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan membawa benda tajam serta benda tumpul, ikut mengejar korban dan temannya.
Ketika kejar-kejaran, para pelaku yang berjumlah lebih dari 10 orang, berhasil menjatuhkan korban Abdilla Pasyah Batubara dan langsung melakukan pengeroyokan.
" Akibat perbuatan para tersangka korban mengalami luka pada bagian tubuh dan kepalanya" terang Kasat seraya menambahkan bahwa pihaknya sedang memburu tersangka lainnya.
Para tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP ayat (2) subsider pasal 361 ayat (2) KUHP Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.(IS)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi