Satgas Covid-19 Inhil Dukung Pengaturan Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan, Ini Tata Caranya
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendukung pengaturan penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Inhil.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19, penyelenggaraan resepsi pernikahan kini telah diizinkan kembali setelah sebelumnya sempat dilarang untuk sementara waktu dikarenakan fenomena Covid-19.
Izin penyelenggaraan resepsi pernikahan yang termuat dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tersebut, secara spesifik mengatur tata cara pelaksanaan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19.
"Pertama, jelas harus mengacu protokol kesehatan," tutur Trio Beni Putra, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Senin (2/11/2020) siang melalui keterangan tertulis.
Kedua, kata Trio, penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas normal gedung.
"Sementara, untuk pelaksanaan di rumah atau luar gedung hanya boleh menyediakan maksimal 50 kursi dengan jarak antar kursi minimal 1 meter," jelas Trio.
Selanjutnya, Trio menuturkan, pihak penyelenggara juga diharuskan mengatur jarak antrean tamu undangan pada saat pengambilan konsumsi. Disamping itu, penyelenggara diperbolehkan menyiapkan hiburan, seperti orgen tunggal, namun hanya pada siang hari atau pada saat resepsi pernikahan berlangsung.
"Penyanyinya pun harus disediakan oleh tuan rumah atau pengelola orgen tunggal. Tamu undangan maupun panitia atau pihak penyelenggara tidak dibenarkan untuk bernyanyi ataupun berjoget," ungkap Trio.
Trio mengatakan, baik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun Pemerintah Kabupaten Inhil berharap, masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut dan memahami situasi daerah di tengah pandemi Covid-19.
"Kita tidak mau ada klaster baru. Pengaturan ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19. Dengan begitu, semoga fenomena Covid-19 ini cepat berlalu dan kehidupan dapat normal kembali," tandas Trio seraya menegaskan dukungannya terhadap pengaturan penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 ini.

Berita Lainnya
Tanam Cabai Rawit, Polsek KSKP Wujudkan Asta Cita Melalui Ketahanan Pangan
Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
128 Warga Ambil Bagian dalam Lacak Kamtibmas Polres Inhil Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
Polri Hadir untuk Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Cek Lahan Jagung Pipil Seluas 1 Hektare
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Gelar Bakti Sosial di Surau Al-Hidayah