KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Satgas TMMD Ke-111 Lakukan Segala Cara Capai Target Pembangunan di Lokasi Sasaran
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - “Tidak ada Rotan Akar pun Jadi.” Itulah salah satu pepatah yang sering didengar dalam kehidupan bermasyarakat saat pengerjaan di Satgas TMMD Ke 111 di wilayah Kodim 0314/Inhil, Selasa (22/06/2021).
Kata pepatah tersebut di atas mengandung arti bahwa walaupun tidak ada peralatan baku, cara lainpun dapat digunakan untuk mempermudah pengangkutan material pembangunan sebagai bahan untuk di lokasi TMMD.
Danki SSK Kapten R Sagala menyampaikan, tim harus memaklumi dengan keterbatasan dan kondisi geografi daerah lokasi operasi TMMD ke-111.
"Proses penyediaan material baik pasir, batu pecah dan semen membutuhkan banyak proses dan tenaga. Pertama material didatangkan dengan menggunakan kapal air, lalu diangkut dengan cara dipikul sampai ke tujuan pembangunan mengingat kondisi tanah yang masih kurang memadai untuk dilalui kendaraan roda dua," kata Dan SSK Kapten Inf R Sagala.
Ternyata, karung yang biasanya digunakan sebagai sarana untuk tempat padi ataupun pupuk, kini bisa digunakan sebagai alat angkut pasir dan batu pecah untuk kebutuhan sasaran fisik pembangunan jalan.
"Mereka bahkan memanfaatkan karung-karung bekas pupuk yang sudah tidak terpakai sebagai alat memindahkan pasir dan batu dari tempat penumpukan material ke lokasi sasaran TMMD," jelasnya.
R Sagala memaparkan memang benar apa yang dikatakan orang tua dahulu, bahwa meskipun tidak ada alat pokok yang dapat digunakan, namun bisa digantikan dengan alat lain yang ada disekitar.
"Tak ada alat angkut, karung pun jadi," tuturnya.
Sementara salah satu warga setempat, Paidi mengatakan karung tersebut adalah salah satu upaya untuk mempercepat pengerjaan TMMD ke 111 ini karena tidak ada alat angkut yang memadai.
"Ayo tetap semangat," teriaknya sambil memasukan material kedalam karung.

Berita Lainnya
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah