Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
NUPERDANA.COM, BANGKINANG - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar berhasil tangkap dua pelaku curanmor (Pencurian Sedap Motor) di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Selasa (25/11/2025) sekira pukul 11.00 Wib.
Kedua pelaku adalah RU (31) dan RI (35) keduanya merupakan warga Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang. "Dari keduanya pelaku berhasil diamankan barang bukti yaitu sepeda motor Supra Fit berwarna hitam berikut dengan kap motor yang sudah di lepaskan,"terang Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (26/11/2025).
Awal mula kejadian ini pada Sabtu (22/11/2205) sekira pukul 05.00 Wib Ilis (38) mendapatkan telpon dari pamannya Idris bahwa sepeda motor Honda Supra BM 6967 FQ milik pamannya itu telah hilang saat diparkiran di depan rumahnya telah hilang.
Ilis pun bergegas datang ke rumah pamannya dan langsung mencari keberadaan di seputaran rumahnya Pamannya tersebut namun tidak ada. "Ilis bersama pamannya Idris pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar,"jelas Kasat.
Setelah menerima laporan korban kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan diketahui lah siapa pelakunya. "Kita melakukan penyelidikan dan diketahui posisi rumah yang telah menjadi tempat persembunyian pelaku," terang AKP Gian.
Tepatnya di Desa Sei Jernih kita berhasil mengamankan pelaku RU dan ia langsung kita lakukan interogasi dan mengakui bahwa melakukan aksinya tersebut dengan pelaku RI.
"Tanpa pikir panjang Tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku RI yang saat itu berada di Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang dan langsung kita tangkap," tambah Kasat.
Keduanya langsung kita interogasi dan mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksinya pada Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 02.00 Wib. "Dan hasil curiannya tersebut mereka jual kepada BA di Desa Bukit Sembilan, Kec Bangkinang. "Mereka menjual sepeda motor tersebut dengan harga 1.950.00 Wib dan masing-masing mendapatkan 975.000 ribu,"kata Kasat.
Selanjutnya, Tim langsung ke Desa Bukit Sembilan dan mengamankan Sepeda Motor Supra Fit Berwarna Hitam dari BA. "Tim langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kampar,"pungkas Kasat Reskrim.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH