Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Petapahan Jaya Tapung
Nusaperdana.com, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba, seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap pada Senin sore (20/09/2021) di wilayah Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.
Tersangka pengedar shabu yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SD alias KL (31) warga Suka Maju Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip putih bening seberat 2.84 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong, 2 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (20/09/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Petapahan Jaya.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba inisial SD alias KL, saat berada disamping rumahnya di Dusun Suka Maju Desa Petapahan Jaya.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, dalam kotak plastik warna hitam pada kantong depan sebelah kanan celana pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka SD menerangkan bahwa dirinya mendapat narkotika tersebut dari sdr. IW, kemudian Tim melakukannya penyelidikan terhadap Sdr. IW namun belum ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Soal Peralihan Blok Rokan, Kita Harus Bergerak Jangan Jadi Penonton Lagi
Tim Gabungan Sirami Cairan Disinfektan Keliling Kota Duri
Kejari Rohul Lakukan Swab Terhadap Tujuh Tersangka TP Korupsi dan Pindah Tahanan
Bahas Persiapan, Panpel Muscab Ke-5 DPC PKB Inhil Gelar Rapat Perdana
Bupati Siak: Aplikasi e-court Mudahkan Warga Melakukan Proses Peradilan Agama
Dugaan Pemotongan TC Cabor Muaythai Bengkalis masuk Proses Penyidikan
Diskominfo Purwakarta Partispasi Tegakkan Disiplin Prokes dan Penerapan 3M
Miris! Sekretaris KNPI Propinsi Riau dikeroyok, diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku orang suruhan Pj. Walikota Pekanbaru.