KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Petapahan Jaya Tapung

Nusaperdana.com, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba, seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap pada Senin sore (20/09/2021) di wilayah Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.
Tersangka pengedar shabu yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SD alias KL (31) warga Suka Maju Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip putih bening seberat 2.84 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong, 2 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (20/09/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Petapahan Jaya.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba inisial SD alias KL, saat berada disamping rumahnya di Dusun Suka Maju Desa Petapahan Jaya.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, dalam kotak plastik warna hitam pada kantong depan sebelah kanan celana pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka SD menerangkan bahwa dirinya mendapat narkotika tersebut dari sdr. IW, kemudian Tim melakukannya penyelidikan terhadap Sdr. IW namun belum ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Prestasi Membanggakan SMPN 1 Siak Sempena Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
Satlantas Polres Kampar Berikan Edukasi dan Helm SNI Kepada Pelajar di SMP N 1 Bangkinang Kota, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP N 2 Bangkinang, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Kapolsek Tambang Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasional Perusahaan dan Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal
KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Sosialisasikan Keselamatan Obvitnas, PHR Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Energi