Kiprah Kesatria FIRE Sebagai Benteng Keselamatan di Blok Rokan
DPD Pepabri Riau Kunjungi Pengurus DPC Pepabri Kabupaten Bengkalis
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Tersangka Pengedar Shabu di Desa Bukit Payung
BANGKINANG, (Nusaperdana.com) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ciduk seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, pada Selasa sore (17/08/2021).
Tersangka kasus kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DS alias DI (22), warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok Merk On Bold yang dijadikan tempat menyimpan shabu, 1 Unit HP Merk Redmi warna hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih dengan Nopol BM-5213-ZP yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (17/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, terkait informasi maraknya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial DS alias DI yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dari tersangka ini 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merek ON BOLD dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, tutupnya(Redaksi)
Berita Lainnya
Jaga Kondusivitas Pemilu, Dit Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Apdesi Kampar
Pemkab Bengkalis Ikuti Pra Event Forum Kapasitas Nasional SKK Migas
Polsek Enok dan Tim Gabungan Temukan Nelayan Korban Tenggelam Teluk Medan
KKP Raih Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2019
Kapolda Riau Resmikan Layanan Drive Thru di Polres Rohil
Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama Pemkab Inhil dengan Kejari Tembilahan Terkait Program Jaga Desa dan Jaksa Menyapa Desa
Wakil Bupati Asahan Hadiri HUT ke-150 Kota Binjai
Tak tega anaknya masuk penjara, ibu korban penganiayaan di Kampar cabut pengaduannya