DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Polsek KSKP Tembilahan Gotong Royong Bersihkan Pelabuhan
Satu Orang Tersangka, Kasus Kegiatan Fiktif Desa Tanjung Karang
Nusaperdana.com, Kampar - Akhirnya satu orang menjadi tersangka dalam kasus kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Kasus yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang tersebut terkait kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH kepada wartawan di ruangan kerjanya, Jum,at siang (2/12) mengatakan bahwa kasus Desa Tanjung Karang sudah ada tersangka.
Diterangkan lebih lanjut oleh Koko Ferdinand Sinuraya, bahwa kasus Desa Tanjung Karang sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, tetapi dikembalikan lagi oleh Kejaksaan, terangnya dengan singkat.
Ketika ditanya siapa tersangka dalam kasus kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang dan Kasat Reskrim Polres Kampar enggan menyebut nama tersangkanya.
Menurut data yang didapat , bahwa temuan kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kabupaten Kampar nomor 091/LHP/INSP/V/2020 tanggal 11 Mei 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 4 kegiatan tidak dilaksanakan pada tahun 2018 terdiri - dari, kegiatan pengadaan barang inventaris kantor Rp 80.434.100.
Kedua, pembangunan gedung PAUD Rp 88.205.000, pembangunan turap lapangan bola Rp 47.208.000 dan terakhir pagar kantor desa Rp 100.000.000. Jumlah uang untuk 4 kegiatan tersebut sebesar Rp 315.847.100 yang tidak disetorkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Busriyanto ke kas desa.
Untuk tahun 2019 juga terjadi kegiatan tidak dilaksanakan dengan anggaran cukup besar Rp 605.069.600 dengan 5 kegiatan dan uang nya juga tidak disetorkan oleh mantan Kades. Kegiatan tidak terlaksana tahun 2019 desa Tanjung Karang terdiri terdiri - dari, penyediaan sarana prasarana pemerintah desa Rp 137.452.000, semenisasi jalan Rp 65.526.200, pembangunan turap beton Rp 195.301.500, batuan keuangan provinsi Rp 200.000.000 dan terakhir pengadaan mesin jahit 1 unit Rp 6.789.900.

Berita Lainnya
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar