Sejumlah Organisasi Ajukan Usulan Ranperda PKL ke DPRD Inhil

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sejumlah organisasi kemahasiswaan, masyarakat dan pemuda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Kawal Ranperda PKL mengajukan usulan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Jumat (26/3/2021).
Usulan ranperda tersebut diajukan dengan maksud untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL yang berlaku sebelumnya. Hal ini dilatarbelakangi atas peristiwa penertiban yang terjadi terhadap sejumlah pedagang kaki lima beberapa waktu lalu.
"Mahasiswa yang memiliki empati turun ke lapangan melakukan analisa sosial terhadap para pedagang kaki lima. Ditemukan banyak masalah yang dihadapi PKL. Sedangkan, Perda yang menaungi tidak ada. Maka, Ranperda ini diusulkan," tutur Irsyad Wahidi, salah seorang mahasiswa usai mengantar usulan Ranperda di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Selanjutnya, Irsyad mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah untuk menemui Bupati Kabupaten Inhil dan pimpinan partai politik di Kabupaten Inhil agar dapat mengawal Ranperda PKL hingga tuntas.
Berkas usulan Ranperda tentang PKL ini, diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Inhil, Erwandi. Usulan Ranperda ini juga mendapatkan dukungan dari sejumlah organisasi pedagang kaki lima, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kabupaten Inhil dan Persatuan Pedagang Kaki Lima (PPKL) Kabupaten Inhil.
Terdapat harapan yang disampaikan oleh masing-masing organisasi pedagang kaki lima itu. Misalnya dari PPKL yang berharap agar Ranperda tentang PKL dapat disahkan.
"Kami mendukung Ranperda PKL ini dan sangat berharap Ranperda ini dibicarakan dan disahkan agar dapat membantu kami dari segi hukum sehingga tidak lagi terjadi penertiban," kata seorang perwakilan PPKL Kabupaten Inhil.
Sementara, perwakilan APKLI berharap agar mahasiswa dapat senantiasa mengawal Ranperda disahkan. "Kami berharap mahasiswa tetap mengawal Ranperda ini dari awal di masukkan sampai disahkan," katanya.
Untuk diketahui, berikut sejumlah organisasi yang menandatangani dukungan terhadap usulan Ranperda tentang PKL yang diajukan:
1. Hima agribisnis
2. KKMT (Komunitas Keluarga Mahasiswa Tembilahan)
3. IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah)
4. Tuah Abdi
5. Pc pmii inhil
6. Pk pmii unisi
7. Pk pmii stai
8.Dpm Unisi
9. Bem fkip
10. Bengkres
11. Sema stai
12. Dema stai
13. Gmni cab inhil
14. Himasi unisi
15. Dpm hukum
16. Dpm ftik
17. Hima esy
18. Hima Teknik Industri
19.Bem fiai
20.Bem Unisi
21. Hmps PAI
22. Hima Akuntansi
23. Gmni Komisariat Stai
24. Gmni DPK Trisakti
25. DPD APKLI Inhil (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia)
26. PPKL (Persatuan Pedagang Kaki Lima)
Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Polres Kampar Lakukan Patroli di Desa Siabu Untuk Mencegah Ilegal Logging
ICI Riau Menyayangkan Pemkab Kampar Bangun Fasilitas Instansi Vertikal Disaat Efisiensi Anggaran
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Prestasi Membanggakan SMPN 1 Siak Sempena Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
Satlantas Polres Kampar Berikan Edukasi dan Helm SNI Kepada Pelajar di SMP N 1 Bangkinang Kota, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP N 2 Bangkinang, Wujudkan Kamseltibcarlantas