Sejumlah Wartawan Dilarang Meliput Kunker Komisi VII DPR RI di Gardu PLN Kebasen, Ini Tanggapan Ketua IWO Tegal
Nusaperdana.com, Tegal - Sejumlah wartawan di Tegal akhirnya hanya menelan kekecewaan saat datang untuk melakukan peliputan Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI di Gardu PLN Kebasen Kab Tegal, Jumat (9/10/2020).
Abid salah satu wartawan media online inspirasiline.com menuturkan ketika mau memasuki kawasan gardu PLN wartawan sudah dihentikan dan ditanya oleh sejumlah anggota satpam yang bertugas pada saat itu.
"maaf saudara dari mana, kalau dari media nda boleh masuk, sebab ini acara internal PLN, " ujarnya.
Setelah adu argumentasi akhirnya wartawan hanya disuruh masuk ke pos satpam tanpa keterangan yang jelas juga alasan larangan meliput.
Dipantau dari pos satpam, setiap kendaraan roda empat juga mendapat pengawasan ketat dengan alat detektor. Tidak lama kemudian akhirnya wartawan didatangi oleh Kapolsek Talang Iptu Sudiyono.
Kapolsek menjelaskan kepada wartawan bahwa acara kunjungan kerja Komisi VII DPR RI nda usah diliput, " Soanya ini internal, jelas Sudiyono. Dengan penjelasan Kapolsek Talang sejumlah wartawan pun kurang puas, akhirnya datang salah seorang dari PLN Distributor Jateng pun,ungakapnya senada dengan apa yang telah disampaikan Kapolsek.
Dia malah menjanjikan mau ngasih realis hasil dari kegiatan tersebut, "ungkap Abid.
Pelarangan sejumlah wartawan saat meliput kegiatan kungker Komisi VII DPR RI pun mendapat tanggapan dari Ketua Ikatan Wartawan Online Tegal (IWO Tegal).
Hartadi Setiawan sangat menyayangkan adanya pelarangan kepada sejumlah wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan. Tugas wartawan itu sudah jelas-jelas diatur dalam UU No.40 Tahun 1999.
"Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketemtuan pasal 4 dan 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers, "kata Ketua IWO Tegal saat di temui di rumahnya.
Kata Hartadi, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tidak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai UU Pers. Mulai dari sanksi pidana, penjara, hingga denda.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1, yang melarang bisa terkena sanksi pidana kurungan dua tahun penjara atau denda Rp. 500 juta, "katanya. (MA)
Berita Lainnya
Ledakan Investasi Tahun 2022, Kabupaten Inhil Duduki Peringkat 2 Setelah Kampar
Pj Bupati Kampar Jamu Makan Siang Presiden RI Joko Widodo di Rumah Makan Pak Abbas Tambang
DPRD Inhil Gelar Paripurna Dengan Agenda Penyampaian KUA PPAS Tahun Anggaran 2025
Demi Memulihkan Ekonomi Rakyat Pemda Rohul dan BPN Bagikan Sertifikat Tanah Gratis
Kampanye di Sejumlah Titik di Pulau Bengkalis, Kasmarni Paparkan 8 Program Strategis KBS
Lurah dan Bhabinkamtibmas Pematang Reba Kehilangan Kakek Salim yang dirawat di RSUD Indrasari
Polres Rohul Gelar Parade Pedang Pora Sertijab Kapolres Rokan Hulu
Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Ban Mobil di Cikarang Bekasi