Selama 5 Hari, Polisi Gulung 9 Pelaku Sabu di Pulau dan Daratan Bengkalis

Foto 9 Tersangka berhasil Digulung Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Selama 5 hari, terhitung dari tanggal 05 hingga 07 Desember 2021, Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil gulung 9 orang diduga pelaku Sabu di Pulau dan Daratan Bengkalis. 

Adapun dari 9 pelaku yang berhasil digulung 4 pelaku dari pulau Bengkalis berinisial FI (31), HA (38), ZN (37), SN (39), dan 5 pelaku dari Daratan Bengkalis berinisial RN (36), AL (26), HL (29), IJ (30) dan MN (31). 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando,  lewat press rilisnya Sabtu (10/12), mengatakan kronologi penangkapan bermula pada hari Jumat (03/12) sekitar pukul 16.00 wib dan pukul 18.00 wib, dan pada hari minggu (05/12) sekitar pukul 07.00 wib. 

Tersangka yang ditangkap pada hari Jumat berinisial FI, HA dan ZN di jalan Bengkalis Gang Sekip Desa Rimbas dan Jalan Hangtuah Kecamatan Bengkalis sementara pada hari minggu SN ditangkap di tangkap di Jalan Kelapapati Tengah Gg. Seremban Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis tepatnya dirumah SN. 

Sementara barang bukti berhasil diamankan dari keempat pelaku 17 paket Narkotika Jenis Sabu (Bruto 27,12), 7 Unit Handphone, 3  buah KTP, 32 plastik bening pembungkus Sabu, 1 Gunting Pres, 2 Gunting biasa, 1 Timbangan Digital. 

"Adapun peran tersangka adalah sebagai pengedar dan mengakui sabu tersebut milik  PA dan SN yang merupakan residivis Narkotika,"  jelas IPTU Tony. 

Selanjutnya ditambahkan IPTU Tony pada hari Selasa (07/12) di Daratan Bengkalis tim berhasil menangkap pelaku berinisial RN, AL, HL, IJ dan MN ditempat yang berbeda. 

Berawal menangkap pelaku RN di jalan Alhamra Kelurahan Duri timur, Kecamatan Mandau, bersama barang bukti 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.6 gram, 1 unit hp merk vivo warna hitam dengan no sim 082389767060, 1 unit timbangan digital dan 1 buah kotak berwarna biru. 

Saat dilakukan introgasi tersangka RN  mengaku sebagai bandar dan mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial R di Kota Dumai. 

Kemudian pelaku AL, HL dan IJ ditangkap pada pukul 05.00 wib dan pukul 15.00 wib di parkiran sebuah hotel jalan lintas Duri-Dumai, Desa Balai Makam dan di dalam sebuah kamar hotel Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Sementara barang bukti berhasil diamankan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.4 gram, 1 unit hp merk samsung warna putih, (dari tersangka AL), 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.9 gram, 1  bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong, 1 unit hp merk samsung warna hitam, (dari tersangka HL) dan 1 unit hp merk samsung warna hitam (dari tersangka IJ ). 

"Dari hasil introgasi tersangka AL sebagai kurir, tersangka HL Bandar, dan tersangka IJ sebagai Bandar," terangnya. 

Selanjutnya, dikatakan IPTU Tony pada hari yang sama Selasa  pukul 17.00 wib tersangka MN juga berhasil ditangkap tim di sebuah kamar Hotel jalan lintas Duri - Dumai Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan. 

Penangkapan MN tim berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2 gram, 1 unit hp merk oppo warna silver, 2  bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong dan uang Rp 200.000.

Sementara dari hasil introgasi MN mengakui sebagai bandar dan mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K di Kecamatan Mandau. 

"Saat ini 9 tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Tony. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar