Sempat Menghilang, Akhirnya Kurir Sabu Warga Bantan Dibekuk Polisi

Foto tersangka AS dan barang bukti

Nusaperdana.com,Bengkalis - AS (33) warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, akhirnya berhasil dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis di rumahnya jalan Utama Desa Jangkang, pada hari Ahad (29/1/23) sekitar pukul 10.30 wib. 

Ia ditangkap karena diduga sebagai kurir sabu yang sudah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas penangkapan sebelum  tersangka berinisial IS alias Iwin pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya, Rabu (1/2/23) kepada Nusaperdana.com menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan, LP/A/271/VIII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 22 Agustus 2022, dimana IS alias Iwin mengatakan mendapat narkotika jenis sabu dari AS. 

"Selanjutnya tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Ahad (29/1/23), sekira pukul 10.30 wib, target berada dirumahnya Jalan Utama Jangkang Desa Jangkang Kecamatan Bantan dan berhasil melakukan penangkapan AS bersama 1 unit HP android," jelasnya. 

Sementara saat dilakukan interogasi, AS mengakui memberikan narkotika jenis sabu kepada IS alias Iwin yang sudah tertangkap sebelumnya di sebuah rumah jalan Pahlawan, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. 

"Dimana saat penangkapan IS alias Iwin, tim telah menyita barang bukti sabu sebanyak 100 gram yang di antarkan oleh tersangka AS dengan upah 2 jt dari seorang bernama RH (DPO). Saat ini AS sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut," terang AKP Tony.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar