Sengketa Lahan DPRD, MA Menangkan Pemkab Inhil
Nusaperdana.com, Tembilahan - Konflik sengketa lahan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), antara Pemerintah Daerah dan penggugat Abdul Samad akhirnya mencapai titik terang. Hasil akhir kasus ini mencuat, usai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Putusan dengan Nomor 94 K/TUN/2024 memutuskan, bahwa Pemda Inhil memiliki bukti kepemilikan dan dokumen yang sah atas lahan yang dipersengketakan atau tidak diterimanya gugatan dari Penggugat soal pembatalan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.
Saat dijumpai awak media pada Jumat (22/3/2024), Kadis Kominfo Dr. Trio Beni Putra, SE. MM, selaku juru bicara Pemerintah Kabupaten Inhil, ungkapkan, putusan MA dimaksud memastikan bahwa penggunaan lahan di wilayah tersebut, sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
“Alhamdulillah, putusan MA atas perkara tentang tanah DPRD telah ditetapkan dengan hasil bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dengan demikian, sertifikat atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tetap diakui keabsahannya,” tambah Trio Beni.
Melalui Bagian Hukum, Pemerintah Daerah Inhil menyatakan komitmennya dalam upaya menjaga kepentingan publik.
“Ini adalah keadilan yang sesungguhnya. Kemenangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan proses hukum di Indonesia,” ujar Trio Beni menambahkan.
Selanjutnya, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Inhil juga menyerukan kepada Satuan Kerja terkait, untuk menempuh langkah-langkah berlandaskan hukum dalam upaya pengamanan aset Pemerintah Daerah tersebut.(Advertorial)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi