Seorang Pengedar Narkoba Ditembak Mati

Ilustrasi

Nusaperdana.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba jenis heroin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Pada saat penangkapan polisi menembak mati seorang bandar karena berusaha melawan petugas, selain itu 3 orang yang diduga berperan sebagai pengedar ditangkap. Keempat tersangka tersebut terdiri dari Jerry, Dewata, Soni dan Adila.

"Saat itu sekitar pukul 17.00 WIB sore berhasil amankan 1 tersangka dengan inisial D dengan barang bukti 7 gram heroin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Selanjutnya setelah menangkap Dewata, polisi kembali menangkap seorang lagi bernama Seno. Lagi-lagi polisi menemukan barang bukti tetapi kali ini berupa sabu seberat 1 gram.

Selain itu ada seorang lagi yang ditangkap bernama Adila sehingga total ada 3 orang yang ditangkap yaitu Dewata, Seno, dan Adila yang setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas, ketiga tersangka itu mengaku pada polisi bila narkoba yang didapatnya itu berasal dari seorang bandar bernama Jerry alias Japra.

Polisi pun menjebak Jerry dengan meminta Dewata menghubunginya sekaligus membawakan heroin.

"Kemudian dipancing saat itu sekitar pukul 17.30 WIB sore berhasil amankan 1 tersangka lagi, ditemukan 8 gram heroin dan dicek di kendaraan bermotor ada 35 gram heroin. Total 43 gram heroin ditemukan JAJ (Jerry)," kata Yusri.

Polisi akhirnya menggeledah kediaman Jerry dan mendapatkan heroin sekitar 1 kilogram dan sepucuk senjata api.

"Total barang bukti yang kita sebanyak 1.050 gram heroin, 1 gram sabu beserta alat isapnya," tambah Yusri.

Namun, saat penggeledahan dilakukan, Jerry melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata petugas. Ia lantas ditembak polisi dan tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Polisi masih mencari tahu berapa harga heroin yang mereka jual dan siapa - siapa saja para pelanggannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar