Seorang Pengedar Sabu di Pusaran Enok Diamankan Polisi
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial D (50) warga Pusaran 7 RT.001 RW.004, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan pada Senin (22/7/2024).
D diamankan Unit Reskrim Polsek Enok bersama barang bukti 10 paket kecil sabu.
Polsek Enok mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaski narkotika jenis shabu di Pusaran 7 Kelurahan Pusaran yang dilakukan oleh pelaku.
"Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika, handphone, 1 kotak kaleng warna merah les hitam yang berisikan 10 paket plastik putih bening yang berisikan sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Enok, Iptu Parsaulian Simanjuntak.
Dari hasil interogasi, bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari AI. Personil Polsek Enok mendatangi rumah AI, namun sudah dalam keadaan kosong.
"Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.(Dana)

Berita Lainnya
Bupati Herman Buka Nonton Bareng Film 'Hantu Kuyak', Hadirkan Hiburan untuk Masyarakat Inhil
Polres Inhil dan HMI Gelar Green Policing di SD Marginal Tasik Pilang
Bunda PAUD Inhil Apresiasi Workshop Tari Tradisional Bagi Tenaga Pendidik PAUD
Bupati Inhil Herman, Resmikan Pasar Subuh Tembilahan, Pedagang Beri Apresiasi
39 Jembatan Desa Rampung Dibangun, Kapolda Riau: Ini Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Pemkab Inhil Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tanah Merah Dampingi Petani Jagung di Indragiri Hilir
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya