Seorang Pengedar Sabu di Pusaran Enok Diamankan Polisi
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial D (50) warga Pusaran 7 RT.001 RW.004, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan pada Senin (22/7/2024).
D diamankan Unit Reskrim Polsek Enok bersama barang bukti 10 paket kecil sabu.
Polsek Enok mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaski narkotika jenis shabu di Pusaran 7 Kelurahan Pusaran yang dilakukan oleh pelaku.
"Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika, handphone, 1 kotak kaleng warna merah les hitam yang berisikan 10 paket plastik putih bening yang berisikan sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Enok, Iptu Parsaulian Simanjuntak.
Dari hasil interogasi, bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari AI. Personil Polsek Enok mendatangi rumah AI, namun sudah dalam keadaan kosong.
"Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.(Dana)

Berita Lainnya
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar