Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Seorang Residivis Tertangkap Mencuri
Nusaperdana.com, Inhil - Seorang residivis tindak pidana pencurian inisial RH (19), warga Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil kembali melakukan aksinya.
RH diketahui mencuri perhiasan berupa jam tangan merk ternama, sebuah cincin Delima dan dompet berisi uang 100 ribu rupiah disebuah rumah milik KU (66) yang berada di jalan Home Base, Lorong Seratus Desa Kotabaru Sebrida, Kecamatan Keritang. RH dikenai pasal 362 KUHPidana.
Sementara KU merupakan tersangka kasus narkotika jenis shabu yang beberapa hari lalu diamankan.
Kronologi kejadian pada Sabtu 23 Januari 2021 siang, tetangga melaporkan kepada KU (pemilik rumah) yang sedang mendekam di balik jeruji Polsek Keritang, bahwa ada orang yang masuk kedalam rumah melalui pintu belakang.
"Setelah dilakukan pengecekan rumah KU oleh anggota kepolisian dan beberapa saksi, barang-barang KU sudah tidak ada lagi alias hilang didalam rumah, atas kejadian tersebut KU mengalami kerugian materil kurang lebih sebanyak Rp. 5.100.000 (lima juta seratus ribu rupiah)," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.
Kemudian pada Senin 25 Januari 2021 pagi, KU yang merupakan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang.
Berdasarkan laporan tersebut Plh. Kapolsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra bersama anggota unit reskrim polsek keritang melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
"Di hari yang sama, hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian adalah RH (Residivis perkara tindak pidana pencurian) setelah dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa 1 jam tangan warna kuning mas, 1 cincin Delima warna merah dan 1 buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan uang sebanyak Rp. 60.000," jelas AKP warno.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut. (Rls)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi