Sidang Perdana Hubungan Industrial antara Ramli dkk dan PT Cipta Persada Mulia


Nusaperdana.com, Tanjung Pinang -Berdasarkan surat panggilan kepada penggugat Nomor: 35/pdt Sus.PHI/2020/PN Tpg, Ramli,DKk sebagai penggugat, menggugat PT.Cipta Persada Mulia ke pengadilan hubungan industrial.

Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 Agustus 2020,Ramli.dkk sebagai penggugat memberi kuasa kepada ketua F-SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk menghadap pada sidang yang di selenggarakan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Tanjung Pinang.

Dalam agenda sidang pada hari ini di sertai saksi - saksi yang ingin di dengar dan  membawa bukti - bukti yang akan di pergunakan di persidangan.

Untuk sidang perdana hubungan industrial antara Ramli,dkk dan PT Cipta Perdana Mulia di tunda untuk selanjutnya, di karenakan dari PT Cipta Perdana Mulia tidak hadir di persidangan dan dari pihak pengadilan mencoba pemanggilan kedua kepada pihak perusahaan tersebut.

Perusahaan yang nakal tidak bisa di biarin menindas hak buruh atau pekerja yang hanya menguntungkan pihak perusahaan,ujar Darsono

Darsono adalah seorang aktivis buruh yang telah lama bergelut di bidang perburuhan,dan perusahaan yang nakal jangan coba - coba menindas buruh atau pekerja dan saya siap membela karena saya sudah banyak makan asam garam,ujar Darsono. (Wilson)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar