Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Sidang Perdana Hubungan Industrial antara Ramli dkk dan PT Cipta Persada Mulia
Nusaperdana.com, Tanjung Pinang -Berdasarkan surat panggilan kepada penggugat Nomor: 35/pdt Sus.PHI/2020/PN Tpg, Ramli,DKk sebagai penggugat, menggugat PT.Cipta Persada Mulia ke pengadilan hubungan industrial.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 Agustus 2020,Ramli.dkk sebagai penggugat memberi kuasa kepada ketua F-SPSI Reformasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk menghadap pada sidang yang di selenggarakan di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Tanjung Pinang.
Dalam agenda sidang pada hari ini di sertai saksi - saksi yang ingin di dengar dan membawa bukti - bukti yang akan di pergunakan di persidangan.
Untuk sidang perdana hubungan industrial antara Ramli,dkk dan PT Cipta Perdana Mulia di tunda untuk selanjutnya, di karenakan dari PT Cipta Perdana Mulia tidak hadir di persidangan dan dari pihak pengadilan mencoba pemanggilan kedua kepada pihak perusahaan tersebut.
Perusahaan yang nakal tidak bisa di biarin menindas hak buruh atau pekerja yang hanya menguntungkan pihak perusahaan,ujar Darsono
Darsono adalah seorang aktivis buruh yang telah lama bergelut di bidang perburuhan,dan perusahaan yang nakal jangan coba - coba menindas buruh atau pekerja dan saya siap membela karena saya sudah banyak makan asam garam,ujar Darsono. (Wilson)
Berita Lainnya
Serba Serbi Pelaksanaan UKW di Kabupaten Asahan
Diduga Korslet, Mesin Tower Milik Operator Seluler di Mandah Terbakar
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pemdes Makeruh Bantu 12 Ekor Sapi Ke Kelompok Ternak
Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Curas di Munjul Jaya
Tim Ditkrimsus Polda Riau Amankan 10 Pelaku Usaha Galian C Ilegal
Melalui Program Siak Sehat BAZNAS, 100 anak di Siak ikut Khitan Massal
IPK Bengkalis Goro Rumah Ibadah & Berbagi Sembako Serta Vaksinasi Massal
Kabaharkam Polri Apresiasi Keberhasilan Program Jaga Kampung Polda Riau