Simpan Sabu, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com, Inhil - Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, pada Minggu 28 Maret 2021 malam.
Pelaku inisial B alias Skelo (37) diamankan dirumahnya, Jalan Yos Sudarso Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil.
Atas informasi yang didapat dari masyarakat, penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Tanah Merah, AKP Liber Nainggolan.
"Saat penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening yang diletak dilantai rumah," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno saat dikonfirmasi awak media.
Dari keterangan pelaku barang tersebut didapat dari Is.
"Unit Reskrim Polsek Tanah Merah langsung melakukan pengembangan ke rumah Is di Jalan Pemda Desa Tanah Merah, namun Is sudah melarikan diri dan rumah dalam keadaan terkunci," tuturnya.
Tak pelak, rumah Is pun digeledah, akan tetapi Unit Reskrim Polsek Tanah Merah tidak menemukan barang bukti.
"Pelaku B beserta barang bukti lainnya diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berat sabu belum ditimbang," pungkas AKP Warno. (Rls)

Berita Lainnya
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Kateman Gelar Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Tanam Cabai Rawit, Polsek KSKP Wujudkan Asta Cita Melalui Ketahanan Pangan
Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
128 Warga Ambil Bagian dalam Lacak Kamtibmas Polres Inhil Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
Polri Hadir untuk Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Cek Lahan Jagung Pipil Seluas 1 Hektare