Simpan Sabu, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com, Inhil - Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, pada Minggu 28 Maret 2021 malam.
Pelaku inisial B alias Skelo (37) diamankan dirumahnya, Jalan Yos Sudarso Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil.
Atas informasi yang didapat dari masyarakat, penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Tanah Merah, AKP Liber Nainggolan.
"Saat penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening yang diletak dilantai rumah," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno saat dikonfirmasi awak media.
Dari keterangan pelaku barang tersebut didapat dari Is.
"Unit Reskrim Polsek Tanah Merah langsung melakukan pengembangan ke rumah Is di Jalan Pemda Desa Tanah Merah, namun Is sudah melarikan diri dan rumah dalam keadaan terkunci," tuturnya.
Tak pelak, rumah Is pun digeledah, akan tetapi Unit Reskrim Polsek Tanah Merah tidak menemukan barang bukti.
"Pelaku B beserta barang bukti lainnya diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berat sabu belum ditimbang," pungkas AKP Warno. (Rls)
Berita Lainnya
Bupati Barru: Jangan Persulit Warga Urus Surat Bebas Covid-19 Jika Penuhi Syarat
Pedagang Pasar Ikan Minta Segera Pindah: Jangan Tunggu Sampai Ada Korban
Gerakan Jaga Kampung, Kapolres Siak Tabur 5.000 Bibit Ikan
Maharani, Atlet Angkat Besi Kampar Peraih Emas PON Papua Menunggu Janji Manis Bupati Catur
Usai Hadiri Musrenbangnas, Alfedri Konsultasi Kota Pusaka Siak Sri Indrapura ke BPIW
Kunker Kapolda Riau ke Inhil Tinjau Vaksinasi dan Pelaksanaan Bazar
Diketuai Aulia Army, PPI Riau Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
Jenazah Ani Yudhoyono Dikebumikan