Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Sindikat Jaringan Pengedar narkotika jenis Daun Ganja Kering, Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di 3 TKP.
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar sukses menggulung 3 orang sindikat jaringan pengedar narkotika jenis tanaman daun ganja kering, para pelaku ditangkap di 3 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kampar dan Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi oleh awak media Jumat (04/06/2021) membenarkan Penangkapan pertama terhadap tersangka RIO (30) warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, RIO ditangkap saat berada di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar pada Jumat sore cetusnya.
Dan di jelaskan lagi oleh Daren, Dari tersangka RIO ini ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus plastik bening, sebuah plastik hitam dan 1 unit Handphone Nokia warna Biru.
Saat diinterogasi petugas, tersangka RIO mengaku bahwa narkotika itu adalah miliknya yang didapat dari JK alias ATAI warga Desa Tambang Kecamatan Tambang ungkapnya.
selanjutnya di tambah Daren, Petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar JK alias ATAI ke Desa Tambang, sekira pukul 18.30 Wib Tim berhasil menangkap JK saat berada di Dusun Langgam Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang.
Saat digeledah ditemukan barang bukti 11 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus kertas coklat seberat 40,85 gram, 1 pak kertas papper, sebuah plastik hitam dan 1 unit Handphone warna Gold yang digunakan pelaku tuturnya.
Selanjutnya diungkapkan Daren, Petugas kembali melakukan interogasi terhadap JK dan didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari EF alias IP (52) warga Kec. Pinggir Kabupaten Pinggir Kab. Bengkalis.
Atas informasi itu Tim langsung mencari keberadaan EF, sekira pukul 21.30 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tersangka EF alias IP saat berada di Dusun Langgam Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis tanaman daun ganja kering dibalut Lakban warna Kuning dan 1 paket daun ganja kering terbungkus kertas putih dengan berat keseluruhan 101,77 gram serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini jelasnya.
Dan Daren membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut pungkasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Pasien Reaktif Corona di Pelangiran Tidak Ada Gejala
Bupati Rohil Hadir Dalam Pengarahan Presiden Joko Widodo
Kadis Sosial Labuhanbatu Tidak Transparan Soal Program Pekerja Sosial Rp 121 Juta
Kasat Lantas Polres Kampar Beri Himbauan Protkes dan Bagi Masker di Pasar Air Tiris
Disparporabud Inhil Terus Pantau Perhotelan Terkait Penanggulangan Covid-19
Bupati Kuansing MoU dengan PT. SUN tentang penggunaan, pemeliharaan dan Rekonstruksi ruas jalan sambung
Jadi Irup HUT Agraria Ke-62, Sekda Prov Adi Himbau BPN Gesa Percepatan PTSL
PWI Inhil Salurkan Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu