Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Sindikat Jaringan Pengedar narkotika jenis Daun Ganja Kering, Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di 3 TKP.
Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar sukses menggulung 3 orang sindikat jaringan pengedar narkotika jenis tanaman daun ganja kering, para pelaku ditangkap di 3 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kampar dan Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi oleh awak media Jumat (04/06/2021) membenarkan Penangkapan pertama terhadap tersangka RIO (30) warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, RIO ditangkap saat berada di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar pada Jumat sore cetusnya.
Dan di jelaskan lagi oleh Daren, Dari tersangka RIO ini ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus plastik bening, sebuah plastik hitam dan 1 unit Handphone Nokia warna Biru.
Saat diinterogasi petugas, tersangka RIO mengaku bahwa narkotika itu adalah miliknya yang didapat dari JK alias ATAI warga Desa Tambang Kecamatan Tambang ungkapnya.
selanjutnya di tambah Daren, Petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar JK alias ATAI ke Desa Tambang, sekira pukul 18.30 Wib Tim berhasil menangkap JK saat berada di Dusun Langgam Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang.
Saat digeledah ditemukan barang bukti 11 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus kertas coklat seberat 40,85 gram, 1 pak kertas papper, sebuah plastik hitam dan 1 unit Handphone warna Gold yang digunakan pelaku tuturnya.
Selanjutnya diungkapkan Daren, Petugas kembali melakukan interogasi terhadap JK dan didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari EF alias IP (52) warga Kec. Pinggir Kabupaten Pinggir Kab. Bengkalis.
Atas informasi itu Tim langsung mencari keberadaan EF, sekira pukul 21.30 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tersangka EF alias IP saat berada di Dusun Langgam Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis tanaman daun ganja kering dibalut Lakban warna Kuning dan 1 paket daun ganja kering terbungkus kertas putih dengan berat keseluruhan 101,77 gram serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini jelasnya.
Dan Daren membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut pungkasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM