KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Soal sabu 1,1 Gram dan Pil Extacy 0,9 Gram Di Kamar Hotel bersama 2 Pelaku Di Amankan
Nusaperdana.com, Duri - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis Sabtu Pekan Pertama November 2020 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,1 Gram dan Pil Extacy 0,9 Gram salah satu kamar Hotel di bilangan Kota Duri, bersama 2 orang Pelaku.
Kedua Pelaku Diamankan Bernama Maruli Tuah Harahap (23 th) warga kecamatan Pinggir dan Roni Setiawan (25 th) warga Kandis karna ada gerak gerik mencurigakan masuk ke kamar Hotel.
Kapolres Bengkalis Melalui Kasat Narkoba Syahrizal menjelaskan Kronologis Penangkapan Pada Sabtu (07/11) sekira pukul 18.00 Wib, Tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta narkoba di kamar sebuah hotel di Jalan Sudirman Kelurahan Babusallam Kecamatan Mandau, Kemudian Kasat Narkoba Polres Bengkalis, memerintahkan tim untuk melakukan lidik.
Kemudian sekira pukul 19.00 Wib tim melihat seseorang yang mencurigakan masuk kekamar sebuah hotel dan langsung melakukan penggeledahan tim menemukan satu paket shabu diatas meja dihadapan tersangka Roni Setiawan, uang tunai Rp. 200.000 dan hp ditemukan dikantong celananya.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Maruli Tua Harahap ditemukan satu paket berisi serbuk Extasi dan HP didalam kantong tersangka, kemudian tim melakukan penggeledahan dirumah Maruli Tua Harahap ditemukan sebuah kotak rokok merk sampoerna dimana berisi tiga paket sabu-sabu di samping rumah tersangka.
Ditambahkan Syahrizal saat dilakukan interogasi tentang asal sabu-sabu dan Extacy tersebut, kemudian tersangka Maruli Tua Harahap menjelaskan mendapatkan narkoba dari tersangka Roni Setiawan kemudian tim melakukan interogasi tentang asal Narkoba kepada tersangka Roni Setiawan menjelaskan mendapatkan sabu-sabu dan Extacy dari seseorang yang tidak dikenalnya yang berada di Kabupaten Siak.
Selanjutnya terhadap para Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Terang kasat Narkoba Syahrizal. (Putra)

Berita Lainnya
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar