Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Sodomi 6 Bocah, Pria di Siak Hulu Ditangkap Polsek Siak Hulu

NUSAPERDANA.COM, SIAK HULU- Jajaran Polsek Siak Hulu, Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial ED (52) warga Kecamatan Siak Hulu. Polisi menyebut pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 6 orang anak.
"Penangkapan dilakukan Polsek Siak Hulu pada Minggu (8/9/2024). Korbannya 6 anak bawah umur yang semuanya lelaki dan pelaku nyaris di hajar oleh warga" kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (12/9/2024).
Rentang usia korban sekitar 5 sampai 12 tahun dan perbuatannya dilakukan di rumah pelaku. "Tidak tertutup kemungkinan, pelaku bertambah,"ujarnya.
Terbongkarnya kasus sodomi ini pada Kamis (5/9/2024) sekitar jam 22.10 Wib, orang tua salah satu korban LU bergotong royong di Masjid.
"Kemudian pelaku mengajak LU untuk membeli martabak namun pada saat itu LU tidak mau selanjutnya pelaku tidak jadi membeli martabak kemudian orang tuanya merasa curiga atas kejadian tersebut,"ungkap Kapolsek.
Hari berikutnya Jum'at (6)9/2024) LU dipanggil oleh tetangganya dan menanyakan permasalahan yang dialami oleh LU.
"Korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya tersebut dan setelah sholat jumat orang tua korban di panggil dan menyampaikan apa yang telah dialami oleh anaknya,"terang Kapolsek.
Setiap pelaku melakukan perbuatan bejadnya, ia memberikan korban uang Rp 50 ribu. "Hal ini sudah dilakukan kepada korban sebanyak 7 kali dan korban mengakui kepada orang tuanya."ujarnya.
Dan warga sekitar dan hasil pemeriksaan terhadap LU, diketahui adalah 5 orang lainnya menjadi korban pencabulan sodomi yang dilakukan pelaku.
"Mendengar hal itu, keluarga korban dan masyarakat ingin mencari dan melakukan tindakan anarkis terhadap pelaku,"tambahnya .
Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim untuk mengamankan pelaku untuk mencegah upaya main hakim sendiri dari pihak masyarakat
"Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi pelaku dan mengamankan dibawa ke Polsek Siak Hulu,"ungkap Kapolsek
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, "pelaku tidak mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya tersebut terhadap korban dan pelaku mau mengakui perbuatannya apabila korban mau berdamai dengan pelaku,"terangnya.
Dari hal itu, pelaku kita jerat Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP.
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru