Sosialisasikan Perda Nomor 21 Tahun 2018, DPRD Provinsi Riau Hj.Mira Roza Turun ke Dapil

Nusaperdana.com,Mandau - Anggota DPRD Provinsi Riau Hj Mira Roza SH turun ke daerah Pemilihan (Dapil) mensosialisasikan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelengaraan kesehatan di Provinsi Riau, Minggu (17/10).
Acara berlangsung di kantor Sekretariat DPD PKS jalan Sudirman, Kelurahan Gajah sakti Kecamatan Mandau ini dihadiri kaum ibuk-ibuk majlis taklim sekecamatan Mandau yang dibagi dua sesi pertemuan.
"Hari ini kita sosialisasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan di provinsi Riau, dan kita menerangkan tentang khusunya perda nomor 21 tahun 2018," ucap Srikandi Partai PKS ini usai acara kepada Nusaperdana.com.
Ia menjelaskan bahwa yang disampaikan kepada masyarakat bahwasanya Pemerintah Provinsi Riau sudah membuat beberapa program dimana masyarakat bisa dicover pembiayaan kesehatannya, seperti yang sudah diatur dalam Perda diataranya pemerintah provinsi Riau juga memiliki program penerima bantuan iuran dan Jamkesda daerah.
Untuk program Penerima Bantuan Iyuran (PBI), kata Mira Roza bekerjasama dengan Kabupaten dibiayai dengan uang anggaran APBD kabupaten dan anggaran APBD provinsi Riau, tapi persyaratannya adalah harus warga yang tak mampu dan sudah terdaftar di dinas sosial dan dinas kesehatan kabupaten setempat.
"Kami berharap semoga masyarakat bisa memanfaatkan program pemerintah ini, yang sudah di buat regulasinya melalui perda. Artinya Pemerintah wajib melaksanakan Perda tersebut dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi perawatan kesehatannya,"harapnya.
Selain itu, Ia juga meminta kepada pemerintah setempat bersama stekolder yang ada, anggota dewan araparat kelurahan dan seterusnya itu bisa mensosialisasikan ini agar masyarakat itu terdaftar sebagai peserta Jamkesda jangan ketika sakit baru mulai mendaftar maka terasa agak ribet karena memang prosedur perlu waktu.
Sementara itu untuk solusinya adalah pertama kita minta untuk sosialisasi di kejarkan dari pemerintah, agar masyarakat yang hari ini masih sehat walafiat tapi suatu saat kita butuh jadi Jamkesda sudah ada.
Kedua jika terjadi kasus seperti pasien sudah berada dirumah sakit pihak rumah sakit tidak boleh menolak tapi memberikan penjelasan kepada masyarakat ada waktu selama tiga hari untuk pengurusan.Bagaimana caranya minta surat keterangan tak mampu dari kantor lurah, kemudian mendaftar kedinas sosial di kantor camat.
"Kita minta pemerintah dalam hal ini perlu aktif. Dan harapan kita ketika masyarakat mengurus surat keterangan tak mampu dikantor desa pihak desa harus memberikan informasi dan harus memberi dampingan," ujarnya. (Putra)
Berita Lainnya
Untuk Minimalkan Premanisme dan Tindak Kejahatan Personil Tim Raga Polres Bengkalis Gelar Patroli Rutin
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil
Puluhan Dosen dan Tendik Polbeng Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Status Menjadi PNS
Sikapi adanya Hiburan Malam yang Meresahkan di Bengkalis PWI Ikuti Rakor MUI Bersama Stokeholder
Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Sosialisasikan di Kamp Perawang Barat, Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Untuk Pemberantasan Geng Motor dan Aksi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Laksanakan Giat TIM RAGA
Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Riau, Dekranasda Dan TP.PKK Kabupaten Kampar Gelar Rapat Persiapan Bazaar
PHR Tegaskan Larangan Beraktivitas di Area BMN Hulu Migas