Sosialisasikan Perda Nomor 21 Tahun 2018, DPRD Provinsi Riau Hj.Mira Roza Turun ke Dapil
Nusaperdana.com,Mandau - Anggota DPRD Provinsi Riau Hj Mira Roza SH turun ke daerah Pemilihan (Dapil) mensosialisasikan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelengaraan kesehatan di Provinsi Riau, Minggu (17/10).
Acara berlangsung di kantor Sekretariat DPD PKS jalan Sudirman, Kelurahan Gajah sakti Kecamatan Mandau ini dihadiri kaum ibuk-ibuk majlis taklim sekecamatan Mandau yang dibagi dua sesi pertemuan.
"Hari ini kita sosialisasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan di provinsi Riau, dan kita menerangkan tentang khusunya perda nomor 21 tahun 2018," ucap Srikandi Partai PKS ini usai acara kepada Nusaperdana.com.
Ia menjelaskan bahwa yang disampaikan kepada masyarakat bahwasanya Pemerintah Provinsi Riau sudah membuat beberapa program dimana masyarakat bisa dicover pembiayaan kesehatannya, seperti yang sudah diatur dalam Perda diataranya pemerintah provinsi Riau juga memiliki program penerima bantuan iuran dan Jamkesda daerah.
Untuk program Penerima Bantuan Iyuran (PBI), kata Mira Roza bekerjasama dengan Kabupaten dibiayai dengan uang anggaran APBD kabupaten dan anggaran APBD provinsi Riau, tapi persyaratannya adalah harus warga yang tak mampu dan sudah terdaftar di dinas sosial dan dinas kesehatan kabupaten setempat.

"Kami berharap semoga masyarakat bisa memanfaatkan program pemerintah ini, yang sudah di buat regulasinya melalui perda. Artinya Pemerintah wajib melaksanakan Perda tersebut dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi perawatan kesehatannya,"harapnya.
Selain itu, Ia juga meminta kepada pemerintah setempat bersama stekolder yang ada, anggota dewan araparat kelurahan dan seterusnya itu bisa mensosialisasikan ini agar masyarakat itu terdaftar sebagai peserta Jamkesda jangan ketika sakit baru mulai mendaftar maka terasa agak ribet karena memang prosedur perlu waktu.
Sementara itu untuk solusinya adalah pertama kita minta untuk sosialisasi di kejarkan dari pemerintah, agar masyarakat yang hari ini masih sehat walafiat tapi suatu saat kita butuh jadi Jamkesda sudah ada.
Kedua jika terjadi kasus seperti pasien sudah berada dirumah sakit pihak rumah sakit tidak boleh menolak tapi memberikan penjelasan kepada masyarakat ada waktu selama tiga hari untuk pengurusan.Bagaimana caranya minta surat keterangan tak mampu dari kantor lurah, kemudian mendaftar kedinas sosial di kantor camat.
"Kita minta pemerintah dalam hal ini perlu aktif. Dan harapan kita ketika masyarakat mengurus surat keterangan tak mampu dikantor desa pihak desa harus memberikan informasi dan harus memberi dampingan," ujarnya. (Putra)

Berita Lainnya
PWI Bengkalis Silaturahmi dengan PN Bengkalis
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
Diduga Serobot Lahan Sawit 50 Hektare, Lima Orang Dilaporkan ke Polres Kampar
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar