Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Spesialis Pembobol Rumah Mewah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan Diringkus
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Spesialis pembobol rumah mewah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil.
Rumah korban, Yulia yang berada di Swarna Bumi Nomor 65, RT 004 RW 005, Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan porak poranda digasak maling. Sejumlah perhiasan dan MacBook korban hilang.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan saat kejadian, pada Kamis (20/5/2021), korban sedang berada di Pekanbaru. Peristiwa itu diketahui korban melalui telepon meminta tolong keluarganya yang tinggal di Jalan Pendidikan Tembilahan untuk mengambil paket dari seorang kurir yang sudah menunggu diluar pagar rumahnya.
"Setelah paket diambil, keluarganya itu melihat lampu didalam rumah korban masih menyala dan melaporkannya ke korban, korban lalu meminta kembali keluarganya itu untuk mematikan lampu di dalam rumah, saat itulah keluarga korban tersebut melihat rumah dan isinya dalam keadaan porak-poranda," terangnya.
Setelah mendapat laporan bahwa keadaan isi rumahnya yang berantakan, korban lalu bergegas pulang ke Tembilahan dan melihat sendiri keadaan rumah yang berantakan dan memeriksa barang berharganya yang hilang.
"Korban bergegas melihat CCTV yang ada di ruang keluarga, memutar waktu rekaman pada hari Rabu pukul 19.00 wib dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalinya masuk ke dalam rumah, barulah dari situ korban menyadari bahwa rumahnya sudah dimasuki maling," jelas Ipda Esra.
Dipaparkan Ipda Esra, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhil untuk ditindak lanjuti. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 juta.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan dari para saksi, pelaku berhasil di identifikasi dan diamankan Sat Reskrim Polres Inhil. Pelaku inisial AN (35) beralamat di Tembilahan ini mengakui perbuatannya, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM