Staf Ahli Bupati Buka Sosialisasi UU Kekerasan Seksual
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, Ir. Jumingan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) di aula BKPP Labuhanbatu, Selasa (21/06/2022).
Dalam amanat yang dibacakan Jumingan, Bupati dr. Erik Astrada Ritonga, MKM mengatakan, kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Pelanggaran HAM, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan" katanya.
Sosialisasi itu diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, perwakilan Kantor Kemenag Labuhanbatu perwakilan beberapa OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.(IS)

Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci