Staf Ahli Bupati Buka Sosialisasi UU Kekerasan Seksual

Staf Ahli Bupati Buka Sosialisasi UU Kekerasan Seksual

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, Ir. Jumingan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) di aula BKPP Labuhanbatu, Selasa (21/06/2022). 

Dalam amanat yang dibacakan Jumingan, Bupati dr. Erik Astrada Ritonga, MKM mengatakan,  kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Pelanggaran HAM,  kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan" katanya.

Sosialisasi  itu diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu,  perwakilan Pengadilan  Negeri (PN) Rantauprapat, perwakilan Kantor Kemenag Labuhanbatu perwakilan beberapa OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.(IS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar