Status Siaga Darurat Alam akibat Covid-19 di Kampar Resmi ditetapkan Pemerintah

Nusaperdana.com, Bangkinang Kota - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 360-314/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 yang ditetapkan di Bangkinang, maka Pemerintah Daetah secara resmi telah Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid - 19) di Kabupaten Kampar, Senin (23/3/2020).
Ditambahkan Arizon bahwa Status Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid - 19) di Kabupaten Kampar berlaku selama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020.
"Pemerintah Kabupaten Kampar melalui SK Bupati telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid - 19) di Kabupaten Kampar yang akan berlaku selama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020, untuk itu masyarakat dihimbau untuk dapat mematyhi setiap himbauan yang disampaikan Pemerintah," ungkap Arizon.
"Dengan telah diberlakukannya Status Siaga Darurat Bencana ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk dapat melaksanakan setiap himbauan yang telah disampaikan oleh Pemerintah, hak ini tentunya membutuhkan kerjasama kita semua dan seluruh pihak demi kebaikan kita bersama," tambah Arizon. (Disk/Dani)
Berita Lainnya
Makanan Bergizi Gratis di SMPN 4 Tanjungpinang, Ketua OSIS: Kami Bisa Menabung
Polres Kampar Jalin Sinergi dengan Komisi I DPRD Kampar, Bentuk Tim Terpadu Atasi Konflik Agraria dan Pertambangan Ilegal
Wakil Bupati Bengkalis Dengarkan Laporan Banggar DPRD Terhadap LKPJ Tahun 2024 dan Beri Tanggapan
Bupati Bengkalis Kasmarni Ikuti RUPS Tahun 2025
Asisten III Setda Inhil Hadiri Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan di Lapas Tembilahan
Bupati Inhil Diwakili Pj Sekda Hadiri Rapat Paripurna ke-10 DPRD Inhil
Staf Ahli Bupati Muammar Qaddafi Ikuti Rapat Koordinasi InfLasi Daerah Tahun 2025
Tidak Butuh Lama, Pelaku Pencurian dan Pemberatan Diringkus Polsek Tapung