Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Status Siaga Darurat Alam akibat Covid-19 di Kampar Resmi ditetapkan Pemerintah
Nusaperdana.com, Bangkinang Kota - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 360-314/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 yang ditetapkan di Bangkinang, maka Pemerintah Daetah secara resmi telah Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid - 19) di Kabupaten Kampar, Senin (23/3/2020).
Ditambahkan Arizon bahwa Status Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid - 19) di Kabupaten Kampar berlaku selama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020.
"Pemerintah Kabupaten Kampar melalui SK Bupati telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid - 19) di Kabupaten Kampar yang akan berlaku selama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020, untuk itu masyarakat dihimbau untuk dapat mematyhi setiap himbauan yang disampaikan Pemerintah," ungkap Arizon.
"Dengan telah diberlakukannya Status Siaga Darurat Bencana ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk dapat melaksanakan setiap himbauan yang telah disampaikan oleh Pemerintah, hak ini tentunya membutuhkan kerjasama kita semua dan seluruh pihak demi kebaikan kita bersama," tambah Arizon. (Disk/Dani)
Berita Lainnya
Kabupaten Bireuen dan Pijay Salurkan Bantuan Banjir untuk Aceh Timur
Peletakan Batu Pertama Dalam Pembangunan Mesjid Al-Ikhlas Pandau Jaya , Pj. Bupati Kampar Tegaskan Untuk Selalu Konsisten Dalam Penyelesaian Rumah Ibadah
Bupati HM Wardan Hadiri Peluncuran Gerakan Pangan Murah Serentak
Panitia Pelaksana Matangkan Persiapan Malam Budaya dan Panggung Hiburan Nanti malam
Polda Riau Tegaskan Tetap Komit Cegah dan Tangani Karhutla
Kejari Labuhanbatu Terapkan Restorative Justice 3 Perkara Pidana
Mafindo Solo Raya Laksanakan Sosialisasi Antihoaks Hingga Tingkat RT
Diduga Korsleting Listrik, Satu Unit Rumah di Batsol Hangus Terbakar