Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Stop Query Tak Berizin Satreskrim Polres Rohul Amankan Pemiliknya

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Personil Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu, mengamankan pemilik usaha pertambangan Quari atau galian C,diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Hal ini disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH, ia mengatakan usaha pertambangan Quari ini tidak dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
"kita melakukan penyidikan sudah satu Minggu dan dihari jum'at 29/9/2023 kita berhasil menangkap pelaku yang ternyata juga pemilik usaha Quari tersebut, dan pelaku seorang pria berinisial RU (34),"kata Kasat Reskrim sabtu (30/9/2023).
Pelaku berhasil diamankan saat pelaku sedang bekerja di lokasi Quari-nya tepatnya di Aliran Sungai Batang Lubuh, Dusun Kasimang, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan (Kota Tengah), Kabupaten Rohul.
Pada saat penangkapan terhadap pelaku, didapati Barang Bukti (BB) berupa satu unit alat berat Merk Komatsu 120 warna kuning serta uang hasil penjualan pasir dan batu senilai Rp 600.000.
"Pelaku dan BB yang disebutkan sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk diproses lebih lanjut, untuk tersangka pelaku dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," tegas AKP Dr Raja.
Sabtu (30/9/2023).
juga berkomitmen, akan terus melakukan penanganan terhadap kasus-kasus pertambangan ilegal khususnya di wilayah hukum Polres Rohul.
"Sampai saat ini sudah dua kali kita berhasil melakukan pengungkapan kegiatan usaha pertambangan tanpa dilengkapi IUP dengan empat orang tersangka dan dua unit alat berat
Juga,kita akan konsisten dalam penegakan hukum, prinsipnya jika ada yang melanggar hukum dalam menjalankan aktifitas usahanya akan kita tindak tegas, tentunya dengan azas dan prosedur penegakan hukum yang benar,"Tandas Raja Cosmos Parmulais..
(jtk).
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi