Pencarian

Surat Edaran Tetapkan Nominal, Klarifikasi Sebut Sukarela

Minggu, 16 Agustus 2026 • 09:44:21 WIB 2 menit baca
Surat Edaran Tetapkan Nominal, Klarifikasi Sebut Sukarela

NUSAPERDANA.COM, BANGKINANG KOTA — Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, menerbitkan surat klarifikasi terkait surat pemberitahuan sumbangan dana HUT PGRI yang sebelumnya diedarkan kepada kepala sekolah.

Dalam surat edaran bernomor 007/PC-PGRI-BKN.KT/2026 tentang Pemberitahuan Sumbangan Dana HUT PGRI, tercantum nominal sumbangan yang diminta.

Dalam surat tersebut disebutkan ASN/PPPK diminta sumbangan sebesar Rp50.000, sementara PPPK paruh waktu dan honorer sekolah/yayasan diminta Rp25.000.

Surat itu juga menyebut dana yang telah terkumpul di sekolah masing-masing diserahkan oleh kepala sekolah kepada bendahara HUT PGRI Kecamatan Bangkinang Kota.

Sementara dalam surat klarifikasi, Pengurus Cabang PGRI Bangkinang Kota menyatakan bahwa iuran anggota PGRI tersebut bersifat sukarela dan tidak ada paksaan dalam pelaksanaannya.

Dalam poin kelima surat klarifikasi disebutkan bahwa anggota yang tidak berpartisipasi tidak akan dikenai sanksi apa pun dari organisasi PGRI.

PGRI Kecamatan Bangkinang Kota juga menjelaskan bahwa pengumpulan iuran tersebut berkaitan dengan kegiatan organisasi, termasuk pelaksanaan seleksi PORSENIJAR PGRI serta kegiatan HUT PGRI.

Adanya nominal yang tercantum dalam surat edaran kemudian menjadi bagian penting dari penjelasan PGRI, mengingat surat klarifikasi menyebut bahwa pembayaran tersebut bersifat sukarela.

Ketua PGRI Kecamatan Bangkinang Kota, Mukhlis, S.Ag., bersama Sekretaris Khairuzzuhri, S.Ag., M.Pd., menandatangani kedua dokumen tersebut atas nama Pengurus Cabang PGRI Bangkinang Kota.

Dengan demikian, masyarakat dan para guru dapat melihat secara langsung isi kedua dokumen tersebut, yakni surat edaran yang mencantumkan nominal Rp50.000 dan Rp25.000, serta surat klarifikasi yang menyatakan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela dan tanpa paksaan.

PGRI Kecamatan Bangkinang Kota juga menyatakan bahwa terkait penggunaan dana iuran anggota PGRI dapat diklarifikasi kepada pengurus PGRI pada semua tingkatan.

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks