Tambang Pasir di Petapahan dengan Santai Beroperasi, Diduga Ilegal

Tambang Pasir di Petapahan dengan Santai Beroperasi, Diduga Ilegal

Nusaperdana.com, Kampar - Tambang Pasir Di Petapahan Kecematan Tapung kabupaten Kampar Riau, Kata Camat Tapung Sofiandi, mengatakan tidak ada izin dan ilegal dan juga seluruh tambang dan galian C tidak ada satupun izinnya di Tapung.

"Iya tambang pasir di Petapahan tidak ada izinnya, dan termasuk galian c atau Galian tanah timbunan tidak ada kita dari kecamatan mengeluarkan rekomendasi," kata Camat Tapung di ruangan kerja Nya, Kamis 23 Febuari 2023.

Lanjut di terangkan camat Tapung Sofiandi, terkait penertiban Galian c atau tambang pasir dan tanah timbunan, itu wewenangnya penegak Perda di dalam nya ada sepert di situ Sat Pol PP dan polisi dan TNI Juga.

"Yang bisa menertibkan Galian c atau tambang pasir ilegal itu wewenang nya tim yustisi, di dalam Tim yustisi itu ada Pol PP dan polisi dan TNI," sebutnya.

Di jelaskan lebih lanjut, sekarang kalau izin Galian c atau tambang pasir, itu sudah provinsi, kalau dulu nya itu pusat, sekarang sudah di tarik ke provinsi lagi.

" Kalau izin galian c itu menimalnya atau meksimalnya lahannya, baru bisa di keluarkan oleh pusat atau provinsi izinnya, itu lahannya harus 50 ribu meter persegi ya itu 5 hektar baru bisa di keluarkan izinnya," pungkasnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar