Tanggapi Hak Jawab Desa Penyerobohan, Ramli: Saya Lapor Karena Ada Dasar


Nusaperdana.com, Wajo — Seorang warga desa Towalida di kecamatan Sajoangin, kabupaten Wajo, Ramli yang diketahui berseteru dengan Kepala Desa (Kades) lantaran mengaku bahwa tanahnya telah diserobot, kembali angkat bicara.

Beberapa waktu lalu, salah satu media lokal online, sulselta menayangkan pemberitaan mengenai hak jawab kepala desa, dengan link : https://www.sulselta.co.id/dituding-serobot-tanah-warganya-ini-penjelasan-kades-towalida-di-wajo/ ditanggapi serius oleh Ramli.

Ramli menuturkan, dirinya melaporkan Kades Nurdin ke kepolisian karena memiliki dasar. Bahkan Kades Towalida ini dilaporkan hingga ke Polda Sulsel.

"Kalau memang saya tidak punya dasar mana mungkin saya laporkan saudara Nurdin Hamzah ke polisi, Pak desa kan punya mata, pasti!, Pohon mente usia 31 tahun yang sudah tertata sejak tahun 1989 hingga saat ini apakah itu bukan dasar?.

"Kalau Kades merasa benar dan mempunyai alat bukti yang kuat, silahkan ajukan gugatan di pengadilan, jangan semerta Merta memagari tanah saya", ujar Ramli melalui pesan selularnya (5/9/2020).

Menurutnya, disisi lain tanah itu dilengkapi dengan rincik yang diterbitkan sejak tahun 1968, dan setiap tahun dirinyalah yang membayar.

"Kok di tahun 2020 tiba-tiba saudara Nurdin Hamzah serobot sebagai kebun desa? Kami tahu kalau pak desa melakukan tindakan itu secara bersama sama oleh warganya karena adanya peta blok yang pak desa kantongi sebagai dasar untuk melakukan penyerobotan.

Peta blok yang ada di desa terbit di tahun 2010, sedangkan tanaman mente saya sudah berusia 31 tahun dan tertata sejak tahun 1989, dan tanah saya dilengkapi dengan surat surat berupa rincik yang diterbitkan sejak tahun 1968 dan setiap tahunnya saya bayar pajaknya hingga saat ini", beber pengusaha ponsel ini.

Bahkan Ramli beranggapan bahwa semua warga yang benar-benar matang heran dan bingung melihat kelakuan seorang kepala desa yang telah menyerobot tanah warganya sendiri. Bahkan diantara beberapa kepala desa sebelumnya, tidak ada satupun kepala desa mengakui kalau tanah itu adalah kebun milik desa Towalida.

"Menurut penjelasan mantan kepala desa Towalida, Andi rahman saat dipertanyakan oleh wartawan mengenai tanah kebun milik saya yang kepala desa pagari tahun ini, jauh sebelum dirinya jabat sebagai kepala desa, tidak ada kebun milik desa towalida, bahkan saat menjabat kepala desa selama dua periode juga tidak ada kebun milik desa towalida dan dia tidak tahu kalau di tahun 2020 ini ada kepala desa yang mengaku kalau tanah  itu adalah kebun milik desa", jelas Ramli.

Bahkan Ramli menirukan pernyataan Kades, "andai kata pada waktu saya jabat sebagai kepala desa adalah benar kalau tanah itu milik desa maka tentu saya kelolah, tapi karena sepengatahuan saya itu bukan kebun milik desa maka saya tidak kelola.

Ramli mengulas mengenai lokasi PAUD yang tertera dalam peta Blok 49. "Disini saya masih berjuang mencari keadilan karena adanya pagar yang kepala desa dirikan diluar dari isi sertifikat hak pakai 01 dan isi sertifikat hak pakai 04.

Disisi lain kepala desa telah malampaui batas dari titik isi sertifikat yang dijadikan sebagai acuan untuk mendirikan pagar diatas tanah saya.

Lucu bahwa adanya gambar hasil flooting permohonan sertifikat saya  dari BPN yang juga saudara Hamzah lampaui", kata Ramli.

Mengenai peta blok 51 sebagai acuan kepala desa dianulir Ramli bahwa adanya penggabungan SPPT tanah milik yang dulunya banyak lembaran dan saat ini tinggal sedikit dengan luas yang tetap sama.

"Mengenai peta blok 51 saya juga heran kenapa yang dulunya tidak pernah saya dengar, bahkan mantan kepala desa juga tidak pernah menyampaikannya.

Sejak kapan peta blok itu diterbitkan?, dan mana duluan tanam mente saya dari pada penerbitan blok 51 itu.

Sepanjang sengketa ini, saya telah menemui DPR, STAF KHUSUS BUPATI, PEMKAB, KADIS dan Alhamdulillah telah memberikan ruang kepada saya untuk mencari keadilan", tutup Ramli. (Amir)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar