Telat dan Digugurkan Akibat Nunggu Teman, yang Ditunggu Malah Bisa Ikut Tes SKD CPNS


Nusaperdana.com - Cita-cita untuk menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) harus digantung sementara oleh salah satu peserta Tes SKD CPNS 2020 untuk Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yakni Lois Pernando Nandito.

Gara-gara menunggu temannya, Lois terpaksa menunda harapannya untuk Lulus tes CPNS karena telat dalam mengikuti ujian sesi pertama pada pukul 08.00 WIB.

Dari pantauan di lapangan Sabtu (8/2/2020), terdapat tiga peserta tes CPNS yang telat mengikuti tes karena terlambat 15 menit.

Sehingga ketiganya tidak bisa mengikuti tes karena sistem mengunci, sedangkan dua peserta tes lainnya tampak murung dan tidak ingin berbincang.

“Telat pak 15 menit, tadi telat karena menunggu teman. Teman saya akhirnya bisa masuk, sementara saya ketika mau masuk juga tetapi sudah terkunci,” ujar Lois Fernando, Sabtu (8/2/20) sekitar pukul 09.00 WIB.

Lanjutnya, telatnya dirinya dalam mengikuti CPNS sedikit kecewa karena menjadi ASN merupakan keinginan orangtua.

“Sedih pak, kapan lagi mau jadi PNS. Kalau saja tahun depan ada lagi, kalau sekarang terpaksa urung pakai lambang korpri,” ujar Lois seraya pergi menuju tempat kerjanya di salah satu bank swasta di Sekayu.

Sementara, Kepala Kantor Regional VII Palembang Agus Sutiadi mengatakan pihaknya mengimbau peserta untuk datang 90 menit lebih awal untuk mengikuti tes.

Karena terlambat 5 menit peserta akan langsung gugur.

“Jangankan terlambat 15 menit, terlambat 5 menit saja peserta langsung gugur. Kenapa demikian sistem CAT BKN sistemnya mengunci jadi bagi pesera yang terlambat tidak bisa ikut, tahun sebelumnya kita memaklumi tetapi sekarang tidak. Kalau masih mau dipaksakan bisa tetapi tidak tercatat sama sekali,” tegasnya.

Ini Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyebut banyak peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa didiskualifikasi karena beberapa alasan.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi.

Lalu diskualifikasi pelanggaran joki, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap, dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib.

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.

"Kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi," ujar Paryono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil keLulusan seleksi administrasi.

Untuk masalah pelanggaran penggunaan joki, BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.

“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujarnya.

Salah satu pertimbangan BKN, menurut Paryono, melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

“Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” kata Paryono Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, menurut dia, dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

Lolos Passing Grade Untuk bisa dikatakan Lulus Passing Grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan Lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Paryono.

Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak Lulus sampai dengan tahap akhir),” jelasnya.

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/keLulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar