Terkait Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Tanjung Pinang Bungkam

Terkait Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Tanjung Pinang Bungkam

Nusaperdana.com, Tanjung Pinang - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang terkesan sangat tertutup mengenai penggunaan anggaran publikasi.

Sementara itu, awak media ini sering berulang kali mencoba mengkonfirmasi melalui panggilan via telpon dan whatshap terhadap kepala bidang informasi dan saluran komunikasi publik Ibu Ririn untuk mempertanyakan anggaran publikasi namun tak pernah di balas dan di angkat

Hal ini sangatlah disayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh diskominfo Kota Tanjungpinang tersebut berdasar undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang terterbukaan informasi dan tranparasi publik salah satu elemmen penting dalam mengujudkan pengyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait hal ini, awak media menemui Ketua Perkumpulan Jurnalis Media Siber Indonesia (PJMI) Kota Tanjungpinang, di salah satu kedai kopi nongkrong pada jumat (1/4) Ruddi mengatakan, saya heran atas sikap Diskominfo Kota Tanjungpinang yang terkesan mengangkangi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ucap Ruddi

"Ini ada apa? Apa alasannya Diskominfo Tanjungpinang tidak mau memberi informasi," Pungkasnya

Lebih lanjut Ruddi memaparkan tugas dan fungsi Dinas kominfo adalah menetapkan kebijakan bidang komunikasi dan informatika.

Memimpin pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan di bidang komunikasi serta menyenlengaraankan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang komunikasi. (red/Anes)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar