Terkait Guru Kontrak dari Dana BOS, Komisi IV Minta Kejelasan Status


Nusaperdana.com, Jakarta - Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis yang membidangi pendidikan melakukan upaya agar tenaga pendidik yang bestatus tenaga Honorer/Kontrak mendapat kejelasan dari Kemendikbud terhadap dana Bos yang dipergunakan untuk Daerah Kabupaten Bengkalis, Kamis (20/02/2020).

Sofyan selaku Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis yang membidangi kesejahteraan dan SDA mengucapkan terima kasih kepada pemerintah khususnya kementerian pendidikan dan kebudayaan karena telah mengeluarkan peraturan menteri terkait petunjuk teknis pengelolaan dana BOS yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang dalam hal ini memberikan angin segar kepada guru-guru di daerah, namun ada persoalan terkait para penerima dana BOS tersebut khususnya di Bengkalis.

Hambatannya adalah adapun syarat untuk menerima bantuan tersebut adalah guru-guru harus sudah tiga tahun bertugas atau mengajar, namun ada beberapa guru yang belum sampai tiga tahun mengajar dan juga seribu lebih guru yang belum mendapatkan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). "Bagaimana upaya dan solusi cepat agar guru-guru kami bisa memenuhi hal tersebut dan memenuhi kriteria persyaratan tersebut agar bisa menerima bantuan dana BOS," Ungkap Sofyan.

"Kita ingin guru-guru ini dapat diberikan bantuan karena mereka merupakan harapan bagi anak-anak kita. Perlu perhatian bersama agar bisa mengatasi permasalahan ini, khususnya terkait NUPTK tersebut agar guru menerima gaji yang seharusnya didapatkan," Tutup Sofyan.

Edi Sakura selaku Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis mengatakan jumlah guru kontrak di Bengkalis lebih dari 3000, sesuai dengan jukdis bahwa penerima 50% honor di jukdis guru yang sudah memiliki NUPTK, memiliki kualifikasi S1 dan tidak dapat jika tidak sertifikasi. "Hambatan kita di daerah hanya NUPTK yakni kami memiliki 1064 tenaga pendidik dan UPTD lagi yang belum mendapatkan NUPTK, dana BOS sudah turun namun kepala sekolah masih ragu bagaimana untuk membayarkan ini karena jumlahnya terlalu besar sehingga ada sedikit gejolak di daerah, bagaimana jika umpamanya 1064 guru ini tidak bisa diterbitkan NUPTK nya bahkan ada yang sebagian sudah mengajar sudah 10 tahun namun tidak mendapatkan NUPTK? apakah diberhentikan? tidak mungkin jika kita berhentikan, mereka tetap mengajar dari mana honornya? Bengkalis sendiri di daerah pesisir untuk mendapatkan guru dengan kualifikasi S1 itu sulit. kami mohon jika bisa untuk sementara peraturan harus memiliki NUPTK distop dahulu, jika tidak ada peraturan NUPTK dan sama dengan tahun lalu ini akan menggembirakan mereka dan kami berharap mudah-mudahan ini bisa teratasi dan bagaimana yang tidak memiliki NUPTK ini agar secepat mungkin keluar." Sambung Edi Sakura.

Sofiano perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menjelaskan persyaratan harus mendapatkan honor BOS yaitu guru tersebut harus diakui, guru tersebut memang betul-betul dibutuhkan atau sesuai kebutuhannya, penerbitan dalam 1 NUPTK bisa dipantau kembali jika memang sudah sesuai kebutuhan dan kualifikasi, "Kami akan mendorong kembali untuk diterbitkan NUPTK dan jika belum disetujui NUPTK nya ditunggu terlebih dahulu dan diakui status guru tersebut sesuai kebutuhan" Jelasnya.

Hadir saat pertemuan wakil ketua komisi IV Ir. H. Samsu Dalimuthe, beserta anggota H. Zamzami, Hj. Zahraini, Firman, dr. Morison Bationg Sihite, H. Asmara, Andi Pahlevi dan Drs. Elman. (putra/rls)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar