Terkait Mobil Dinas, LPPNRI Kampar Layangkan Surat Konfirmasi Ke BPKAD


Nusaperdana.com, Kampar, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Layangkan Surat Konfirmasi Secara Resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu siang (4/9/2024).

LPPNRI Kabupaten Kampar menyurati BPKAD Kampar terkait dugaan 150 unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak memakai nya.

Menurut pantauan wartawan dikantor BPKAD Kampar, bahwa Daulat Panjaitan didampingi oleh pengurus LPPNRI Sitompul menyerahkan surat ke pihak BPKAD Kampar.

Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan dikantor BPKAD Kampar mengatakan, kami dari LPPNRI Kampar menyurati pihak BPKAD Kampar, terkait permasalahan mobil dinas milik Pemkab Kampar.

“Kami hanya meminta data nama – nama orang yang menguasai mobil dinas Pemkab Kampar yang bukan hak nya untuk memakai” tegas Daulat Panjaitan.

Mobil dinas Pemkab Kampar tersebut terlalu banyak dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya. Lebih kurang 150 mobil dinas dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya.

Menjadi pertanyaan kita, siapa yang bermain mobil dinas tersebut sehingga pihak BPKAD Kampar ketakutan untuk mengusulkan penarikan mobil dinas secara paksa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, kata Daulat Panjaitan.

Kami memberikan waktu kepada BPKAD Kampar untuk membalas surat dari LPPNRI selama 7 hari, terangnya dengan singkat.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar