Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Terlibat Narkoba, Pria 35 Tahun Ditangkap Polsek Keritang
Nusaperdana.com, Inhil - Karena sudah meresahkan masyarakat Desa Kotabaru Seberida dengan melakukan transaksi narkotika, DW (35 tahun) akhirnya di tangkap Polsek Keritang, Polres Inhil.
DW tertangkap basah memiliki narkotika jenis pil ekstasi saat Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penggeledahan dirumahnya, di Dusun Duku Parit 1 Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Inhil, pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 14.00 wib.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah karena DW sering melakukan transaksi narkoba.
"Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP H. Martunus. Kapolsek lalu memerintahkan anggota unit reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, berdasarkan Sprin Gas: / 20 / VIII / 2020 / Reskrim tanggal 23 Agustus 2020, Unit Reskrim polsek keritang yang di pimpin oleh kanit Reskrim Ipda Delni Atma Saputra bersama anggota Polsek Keritang langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap DW.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat di temukan barang bukti berupa 1 kotak pelastik warna hijau yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisi 3 ½ (tiga setengah) butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi," jelasnya.
Lanjutnya, pil ekstasi tersebut ditemukan di kantong celana milik pelaku dan dibungkus plastik warna bening.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Warno.
Dari pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, sebuah handphone, uang Rp.100.000, 2 pack plastik bening ukuran sedang dan kecil, 1 buah bong dan 2 korek api. (rls)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi