Tidak di Indah Arahan Kacab ESDM Riau, Tambang Sirtu Ilegal di Sungai Kampar Batu Belah Tetap Operasi
Nusaperdana.com, Kampar,- Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Kacab Wilayah 1 Kampar dan Rohul, Beberapa Minggu yang lalu, turun Ke Tambang Sirtu Diduga ilegal Daerah Aliran sungai (DAS) di Desa Batu Belah kecematan Kampar, kabupaten Kampar Riau. Sangat di sayangkan Pengusaha Tambang Sirtu Diduga ilegal tersebut, tidak mengindahkan himbauan dari ESDM provinsi Riau.
Di lapangan Tim Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Kacab Wilayah 1 Kampar dan Rohul Hidayat, mempertanyakan terkait izin pengusaha tambang Sirtu Diduga ilegal di daerah aliran sungai (DAS) di Desa Batu Belah. Pelaku pengusaha tersebut tidak bisa melihatkan satu pun dokumen perizinan mereka.
Untuk kelanjutan terkait tambang Sirtu Diduga ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Batu Belah. Wartawan konfirmasi Kepala Dinas Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Kacab Wilayah 1 Kampar dan Rohul Hidayat, Rabu 20 Maret 2024. mengatakan.
"Bentar ya, biar kita pasti kan kembali sama Pak Kabid, dan terimakasih atas informasinya," katanya.
Sebelumnya di beritakan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Cabang Wilayah 1 Kampar Rohul meninjau langsung ke lokasi Selasa (12/3) siang di desa Batu Belah yang juga didampingi oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar.
Menurut pengakuan dari anak Azis pemilik Galian C, mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengurus izin. “Kami sedang mengurus izin dan kami sudah lama beroperasi,” terangnya singkat.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Kampar Rohul Hidayat mengatakan, izin belum lengkap usaha Galian C tidak boleh beroperasi.
“Kita minta kepada pelaku usaha galian C untuk melengkapi izinnya, setelah izinnya lengkap dan termasuk izin lingkungannya selesai baru bisa beroperasi,” kata Hidayat dengan singkat.
Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan dengan tegas mengatakan, tidak akan keluar izin lingkungan Galian C yang berada di daerah DAS.
“Kita minta kepada penegak hukum untuk menangkap usaha Galian C yang berada ditepi Sungai Kampar Desa Batu Belah. Galian C tersebut sudah melanggar aturan, izin belum ada sudah beroperasi,” ujar Daulat.
Celaka lagi, kata Daulat, aktivitas ini sudah merusak lingkungan terutama daerah DAS. Ancaman pidana jelas karena merusak lingkungan.
Keberadaan galian C ilegal ini sudah dari awal dikeluhkan oleh warga sekitar lokasi. Warga khawatir, aktivitas tambang di aliran sungai bisa memicu abrasi tebing. Di mana di lokasi sekitar, banyak rumah warga yang berdiri di tepi sungai Kampar.
Belum lagi, para warga yang mencari ikan, mengeluhkan sejak usaha tambang ini beroperasi hasil tangkapan ikan mereka menurun.
Berita Lainnya
Pemkab Asahan Terima Bantuan Dari Kementerian Sosial RI
Waka Polres Tana Toraja Pimpin Tim Sosialisasi Cegah Covid-19 di Mapolsek Makale
Lakukan Kunjungan ke Kampung, Camat Suro Makmur: Pengelolaan BUMKam Harus Transparan
Gudang Bestu di km 4 Kulim Hangus Terbakar
Cegah Stunting, TP. PKK Kabupaten lakukan Pembinaan Kepada Kader PKK Kecamatan
Kapolres Inhil Serahkan Penghargaan kepada 4 Personil Berprestasi
DPMPTSP Bengkalis Konsultasi Publik Penyusunan RUPM Tahap II
Sungai Subayang Meluap, Rumah Warga Hanyut Terseret Banjir