Tidak Mematuhi Aturan PSBB, Polres Gowa Amankan 93 Warga
Nusaperdana.com, Gowa - Menindak lanjuti Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polres Gowa melakukan Patroli malam lewat dari Pukul 21.00 Wita.
Dalam patroli di pimpin langsung Kasat Sabhara AKP. AL Habsi, SH. Serta dibantu dari TNI, Satpol, Organisasi Masyarakat Pemudah Pancasila (5/5/20)
Kasat Sabhara menjelaskan,"kami tiap malam turun langsung menindaki warga ketika ada yang melanggar aturan PSBB di Kabupaten Gowa, apabila lewat dari Pukul 21.00 Wita, kami akan bawah ke kantor,"katanya Habsi.
"Adapun pelanggaran yang kami tindak diantaranya tidak menggunakan masker saat keluar rumah, masih membuka warung/kios lewat Pukul 21.00 Wita, berkerumunan dan keluar rumah tidak berkepentingan,"jelasnya.
Malam kedua Polres Gowa berhasil mengamankan 93 orang. Dihalaman Polres warga yang diamankan dilakukan tes suhu badan, dan dikeluarkan surat teguran apabilah masih melakukan pelanggaran maka akan dilakukan karantina selama 14 hari, bukan cuma karantina, namun bagi yang memiliki alat bukti kendaraan akan dilakukan penahanan sampai selesai lebaran.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan senjata tajam. (Amir)
- Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru 2020 Dalam Kota Tembilahan
- Pelepasan Jemaah Calon Haji Asal Kabupaten Indragiri Hilir Kloter 3 Embarkasi Antara Riau
- Berikut Tips Hindari Virus Corona
- Tiga Hari Tidak Muncul, Lelaki Ditemukan Membusuk di Kostnya
- Danrem 031/Wirabima Kunjungi Kabupaten Inhil, Riau
- Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Husaimi Hamidi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
- Peresmian Rumah Sakit 3 M Plus, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau
- Penyemprotan Disinfektan oleh Polres Inhil dan IWO Inhil
Tulis Komentar