RiYoLC Batch II, Komitmen PHR Tingkatkan SDM Riau Berdaya Saing
Rapat Paripurna Sumpah dan Janji DPRD Provinsi Kepri Tahun 2024
Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering di Tangkap di Depan SPBU Teratak Bulu
Tidak Mematuhi Aturan PSBB, Polres Gowa Amankan 93 Warga
Nusaperdana.com, Gowa - Menindak lanjuti Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polres Gowa melakukan Patroli malam lewat dari Pukul 21.00 Wita.
Dalam patroli di pimpin langsung Kasat Sabhara AKP. AL Habsi, SH. Serta dibantu dari TNI, Satpol, Organisasi Masyarakat Pemudah Pancasila (5/5/20)
Kasat Sabhara menjelaskan,"kami tiap malam turun langsung menindaki warga ketika ada yang melanggar aturan PSBB di Kabupaten Gowa, apabila lewat dari Pukul 21.00 Wita, kami akan bawah ke kantor,"katanya Habsi.
"Adapun pelanggaran yang kami tindak diantaranya tidak menggunakan masker saat keluar rumah, masih membuka warung/kios lewat Pukul 21.00 Wita, berkerumunan dan keluar rumah tidak berkepentingan,"jelasnya.
Malam kedua Polres Gowa berhasil mengamankan 93 orang. Dihalaman Polres warga yang diamankan dilakukan tes suhu badan, dan dikeluarkan surat teguran apabilah masih melakukan pelanggaran maka akan dilakukan karantina selama 14 hari, bukan cuma karantina, namun bagi yang memiliki alat bukti kendaraan akan dilakukan penahanan sampai selesai lebaran.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan senjata tajam. (Amir)
- Reses H Dani M Nursalam di Kelurahan Sungai Salak
- Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru 2020 Dalam Kota Tembilahan
- DPKP Inhil Lakukan Sosialisasi Kebakaran Melalui Radio Indra FM
- Penandatanganan Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2018
- Imbauan Kapolres Inhil Sambut Tahun Baru 2020
- Klarifikasi Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Andarias Sesa Atas Hoax Terkait Kinerja Personelnya
- Imbauan Bupati Gowa Terhadap Masyarakat Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
- Detik-detik Insiden Kecelakaan Beruntun di Indragiri Hulu, Riau
Tulis Komentar