Satpol PP Kampar Amankan 2 Wanita dan 84 Botol Miras Disaat Razia
Sosok Imam Syafii Kepsek SMAN 5 Berupaya Lakukan Perubahan
Sengaja Mengulur Waktu, BAWASLU Inhil Diduga
Tiduri Anak Dibawah Umur di Kebun Sawit, ES Warga Pinggir Ditangkap Polisi

Nusaperdana.com,Pinggir - Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Polres Bengkalis, tangkap seorang pria berinisial ES (23) warga jalan Bathin Muajolelo, Desa Pinggir. Senin (18/04) sekitar pukul 23.30 wib.
Ia ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan (Tiduri-red) terhadap anak dibawah umur berinisial RL (17), yang di laporkan warga berinisial NA (33) bersama saksi SO (43) dan AP (21) dengan nomor laporan : P/64/IV/2022/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, tanggal 10 April 2022.
Saat penangkapan tersangka, tim unit reskrim juga turut mengamakan barang bukti 1 helai baju switer warna kuning, 1 helai celana panjang kain warna abu-abu, 1 Helai celana dalam warna pink dan 1 helai bra warna pink.
Kapolres Bengkalis melalui Kaposek Pinggir Kompol Maitertika, Selasa (19/04) siang menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan laporan Polisi diatas dan memerintahkan Panit I Reskrim IPTU Gogor Ristanto untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket reskrim.
Kemudian dijelaskan Kompol Maitertika dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi, dan Visum ET repertum, serta dilakukan gelar perkara TP persetubuhan anak di bawah umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita.
Lalu pada hari Senin (18/04) sekira pukul 22.30 wib, team opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, dan diketahui tersangka sedang berada dirumah mertuanya di Desa Pinggir.
Sekira pukul 23.30 wib tersangka berhasil ditangkap dirumah mertuanya di jalan Bhatin Muajolelo Desa Pinggir, dan saat di interogasi ia mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban (RL) sebanyak 1 kali.
"Kemudian tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," terang Kompol Maitertika. (Putra)
Berita Lainnya
6 Kecamatan Kembali lagi Menyuarai Pemekaran Wilayah untuk sebuah Kabupaten Baru di Riau
Giat Rutin Road Show Mozi Pink TP-PKK Mandau di Kelurahan Air Jamban
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Wabup Inhil Tinjau Fasilitas Belajar Mengajar di SMKN 1 Tembilahan
Sengketa Batas Kampar - Rokan Hulu Tak Kunjung Selesai Akhirnya Diserahkan ke Pemerintah Pusat
Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Rohil Lakukan MoU dengan Universitas Lancang Kuning
Naik Vespa dan Diarak Saat Daftarkan Bacaleg, Demokrat Riau Tekankan Hal Ini Ke Bacaleg
Bagus Santoso Setuju Dijadikan Program Unggulan KBS
Berdasarkan Perpres dan RAN-PASTI, ada 5 Tematik yang Harus Dikawal Bersama