Tiduri Anak Dibawah Umur di Kebun Sawit, ES Warga Pinggir Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com,Pinggir - Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Polres Bengkalis, tangkap seorang pria berinisial ES (23) warga jalan Bathin Muajolelo, Desa Pinggir. Senin (18/04) sekitar pukul 23.30 wib.
Ia ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan (Tiduri-red) terhadap anak dibawah umur berinisial RL (17), yang di laporkan warga berinisial NA (33) bersama saksi SO (43) dan AP (21) dengan nomor laporan : P/64/IV/2022/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, tanggal 10 April 2022.
Saat penangkapan tersangka, tim unit reskrim juga turut mengamakan barang bukti 1 helai baju switer warna kuning, 1 helai celana panjang kain warna abu-abu, 1 Helai celana dalam warna pink dan 1 helai bra warna pink.
Kapolres Bengkalis melalui Kaposek Pinggir Kompol Maitertika, Selasa (19/04) siang menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan laporan Polisi diatas dan memerintahkan Panit I Reskrim IPTU Gogor Ristanto untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket reskrim.

Kemudian dijelaskan Kompol Maitertika dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi, dan Visum ET repertum, serta dilakukan gelar perkara TP persetubuhan anak di bawah umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita.
Lalu pada hari Senin (18/04) sekira pukul 22.30 wib, team opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, dan diketahui tersangka sedang berada dirumah mertuanya di Desa Pinggir.
Sekira pukul 23.30 wib tersangka berhasil ditangkap dirumah mertuanya di jalan Bhatin Muajolelo Desa Pinggir, dan saat di interogasi ia mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban (RL) sebanyak 1 kali.
"Kemudian tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," terang Kompol Maitertika. (Putra)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi